ArahIndonesia.com | Polres Asahan mengungkap kasus peredaran narkoba dengan barang bukti 2 kilogram (kg) sabu dari seorang pria yang merupakan warga Kabupaten Sampang.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung menyebut pelaku inisial M yang merupakan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia dan ditangkap pada Senin (11/9).
“Tersangka sebelumnya adalah PMI yang sudah lama bekerja di Malaysia. Jadi ketika dia hendak pulang ke Jawa dititipi oleh seseorang yang berada di Malaysia untuk membawa 2 kg narkoba jenis sabu ini,” kata AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, Jumat (15/9/2023).
AKBP Rocky mengatakan kasus peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia itu terungkap ketika tersangka tiba di salah satu titik pelabuhan tidak resmi yang ada di Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan.
“Tersangka kembali dari Malaysia dengan jalur tidak resmi menumpang kapal nelayan dan sampai di Pelabuhan tikus Desa Silo Baru. Warga di sana mencurigai pria ini lalu menghubungi polisi,” ujar Kapolres.
Petugas polisi yang mendapatkan informasi atas keberadaan M langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu membawa tas ransel berisi barang pribadi miliknya dan dua bungkus narkoba jenis sabu.
“Pengakuannya dia membawa barang tersebut diupah Rp50 juta setelah sampai di Madura,” ungkap Kapolres.
Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati. (red/AI)