ArahIndonesia.com | Polemik kematian Mahira Danabila (19) yang ditemukan tewas Mei 2023 lalu seakan memasuki babak baru.
Pariono selaku ayah kandung Mahira Danabila (19) ditemani kuasa hukumnya Fajri Akbar, mendatangi Polda Sumatera Utara, Kamis (14/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
Sebelum memasuki ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk mengikuti gelar perkara kasus kematian putri kandungnya itu, Pariono memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di lokasi.
Menurutnya kasus kematian anaknya itu terdapat banyak kejanggalan. Bahkan, dari awal laporannya sempat ditolak pihak Polsek Patumbak.
“Laporan ku sempat ditolak di Polsek Patumbak. Sampai saya bilang, itu anak saya. Saya kepala keluarga, ini buktinya Kartu Keluarga kami,” jelasnya dengan raut wajah sedih.
Lantaran tak menemukan titik terang, Pariono kembali melaporkan hal tersebut ke Polda Sumut, hingga akhirnya diterima yang ditindaklanjuti polisi dengan otopsi jenazah Mahira.
Sementara itu, kuasa hukumnya Fajri Akbar mengatakan, cukup banyak kejanggalan yang ditemui pihaknya dalam kasus kematian Mahira.
Bahkan, pihak kepolisian dinilai ragu-ragu untuk menentukan penyebab kematian Mahira.
“Banyak lah kejanggalan, mulai dari kondisi korban saat ditemukan. Di mana bagian kepala korban mengalami pembusukan, sedangkan tubuhnya masih utuh,” kata Fajri.
Masih keterangan Fajri, pihaknya akan mempertanyakan gelar perkara yang dilakukan kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, mahasiswi Universtas Sumatera Utara (USU) Mahira Danabila ditemukan tewas di kediamannya di Komplek Riviera Deli Serdang, Mei 2023 lalu.
Setelah 4 bulan berlalu, kasus ini belum juga diungkap pihak kepolisian. (Bud/AI)