ArahIndonesia.com | Pedagang kaki lima yang terletak di Jalan Karya Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, tepatnya disebelah Cafe Martin diduga keras melakukan pencurian arus.
Hal ini tampak jelas dari pantauan awak media pada Minggu (24/09/2023) malam.
Selain adanya dugaan pencurian arus, para pedagang tersebut juga berjualan diatas trotoar.
Perlakukan para pedagang kaki lima yang diduga tidak takut akan jerat hukum tersebut membuat warga sekitar resah dan meminta pihak Pemerintah Kota Medan untuk melakukan penindakan/penertiban.
Pendi salah seorang karyawan Cafe Martin yang dijumpai dilokasi menuturkan bahwa sejak para pedagang kaki lima tersebut beraktivitas menyebabkan pendapatan para pengusaha yang berada disamping kiri dan kanan mengalami penurunan pendapatan sebab sepinya pelanggan yang mampir.
“Mereka sudah berjualan disini kurang lebih 5 (lima) bulan bang. Sejak mereka berjualan, usaha Cafe Martin sepi, sebab pelanggan tidak ada, karna kami duga usaha kami ini tertutup atau terhalang dari pandangan orang yang melintas,” beber Pendi kepada awak media.
Dijelaskan Pendi, sebelum pedagang kaki lima itu berjualan, usaha mereka ramai pelanggannya bahkan sering membuat karyawan sedikit kewalahan melayani para pelanggan.
“Selain mereka menutup usaha kami, mereka juga diduga mencuri arus bang, dan hal ini sudah berlangsung sejak awal mereka berdagang,” ungkap Pendi.
Pendi berharap, pihak PLN dan juga Satpol PP Medan dapat menertibkan segera mungkin para pedagang kaki lima yang terang-terangan melakukan tindak pidana.
“Kalau ini tidak ditindak oleh PLN, ini akan membuat kerugian Negara, juga kalau para pedagang kaki lima ini tidak ditertibkan oleh Satpol PP maka usaha kami akan mangalami kerugian fatal. Sedangkan usaha kami juga berkontribusi bayar pajak ke Negara, jadi Pemerintah juga wajib menertibkan penghalang usaha kami,” harap Pendi dengan nada kesal terhadap ulah para pedagang yang tidak mendapat izin itu. (Yz/AI)