ArahIndonesia.com | Pemko Medan berencana akan memasang kamera CCTV di sekitar sungai serta memberikan sanksi denda Rp10 juta dan kurungan 3 bulan bagi warga yang membuang sampah ke sungai.
Kadiskominfo Kota Medan, Arrahmaan Pane mengatakan rencana pemasangan kamera CCTV tersebut masih terus dibahas, termasuk dalam hal pengadaan kamera CCTV-nya.
“Rencananya kamera CCTV-nya dibeli menggunakan dana kelurahan (Dankel). Oleh karena itu, masih kita lihat lagi kelurahan mana saja yang akan membeli kamera CCTV tersebut,” ucapnya, Kamis (28/9/2023).
Dikatakan Arrahmaan, selain menggunakan Dankel, pembelian kamera CCTV tersebut nantinya juga akan menggunakan APBD Pemko Medan melalui OPD-OPD terkait.
“Saat ini kan beberapa OPD juga sudah ada yang memiliki kamera cctv, bisa saja nanti kita fungsikan. Yang jelas dalam pengadaannya nanti kolaborasi lah,” katanya.
Dijelaskan Arrahmaan, saat ini masih fokus melakukan normalisasi Sungai Deli dengan masa kerja 64 hari.
“Pemasangan cctv nanti setelah normalisasi ini selesai. Meski begitu, pengawasan terhadap sungai sudah kita lakukan, termasuk jajaran kelurahan dan kecamatan,” tutupnya.
Sumber : Mistar