Sabtu, 2 Agustus, 2025

Mulai 2024, Bobby Nasution: Buang Sampah ke Sungai Denda Rp10 Juta

ArahIndonesia.com | Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan di bulan Januari 2024 Pemko Medan akan memberlakukan dan menerapkan Perda nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dimana pasal Pasal 57 ayat 1 mengatur tentang larangan buang sampah di sungai.

“Kita akan berlakukan Perda tentang larangan pembuangan sampah sembarangan. Di bulan Januari 2024 siapapun warga yang membuang sampah sembarangan termasuk ke sungai akan di kenakan sanksi denda Rp 10 Juta dan kurungan selama 3 Bulan,” kata Bobby Nasution setelah menyusuri Sungai Deli bersama KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman di hari pertama Gotong Royong Bersih Sungai Deli, Rabu (27/09/2023).

Dijelaskan Bobby Nasution, Pemberlakuan Perda ini nantinya juga akan disampaikan oleh Tim Sosialisasi yang termasuk dalam rangkaian kegiatan gotong royong bersih sungai deli yang merupakan program Kolaborasi Pemko Medan Bersama TNI AD dan BWS II yang mengusung tema ‘Peduli Deli’.

“Saya sudah minta kepada jajaran Pemko Medan untuk dalam kegiatan sosialisasi menyampaikan Perda yang sudah lama ada terkait dengan aturan larangan buang sampah sembarangan. Nantinya setelah selesai 63 hari normalisasi sungai Deli Perda tersebut akan diterapkan,” jelasnya.

Bobby Nasution menambahkan dalam kegiatan gotong royong bersih sungai Deli ini pastinya sudah keliatan mana titik yang  dijadikan tempat pembuangan sampah, nantinya camat harus memantau titik tersebut guna memastikan tidak ada lagi yang buang sampah sembarangan.

“Camat harus terus memantau titik mana yang sering ada sampah, kalau perlu pasang CCTV dan bangun Pos lakukan segera. Pembersihan dan normalisasi sungai Deli ini sekalian menjadi alat monitoring titik mana saja yang sering dijadikan sebagai tempat buang sampah,” sebut Bobby Nasution.

Selanjutnya, Bobby Nasution menjelaskan kegiatan normalisasi Sungai Deli dengan aksi gotong royong ini untuk menekan kapasitas penurunan tampung air sungai Deli hingga berkurang 10-18 persen. Artinya gotong royong bersih sungai Deli ini dapat mengembalikan fungsi sungai dan menambah kapasitas tampung air di sungai Deli.

“Bayangkan kalau dari 10 sampai 18 persen ini itulah yang tumpah selama ini kejalan, tumpah selama ini ke permukiman yang menyebabkan banjir. Harusnya 10 sampai 18 persen bisa ditampung di sungai. Keinginan kita ini bisa kembali seperti itu lagi,” pungkas Bobby Nasution. (Yz/AI)

BERITA TERKINI

Kuasa Hukum Ilyas Sitorus: Dakwaan JPU Berdasarkan Asumsi, Tuntut Terdakwa Bebas Murni

Arahindoneaia.com | Medan - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Eks Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Pengadaan Aplikasi...

Antonius Tumanggor Dampingi Walikota Medan Tinjau Rumah Warga Korban Kebakaran

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos memdampingi Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau...

Jalan Srigunting dan Jalan Setia Makmur Segera Diperbaiki Warga Diminta Taat Bayar Pajak (PBB) Tepat Waktu

Arahindonesia.com | Deli Serdang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang akan segera memperbaiki Jalan Srigunting atau Jalan Setia Makmur, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal,...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...