Jumat, 8 Agustus, 2025

Masyarakat Harus Tahu Tarif Terbaru Listrik Oktober-Desember 2023 Tidak Naik, Ini Rinciannya!

ArahIndonesia.com | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan tarif listrik pada triwulan IV (Oktober-Desember) 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) tetap.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu, bahwa tarif listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi pada triwulan IV/2023 seharusnya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan III/2023 yang ditetapkan.

“Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap. Hal ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini,”ujar Jisman melalui siaran persnya, Rabu (13/9/2023).

Sebagai informasi, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Hal itu sesuai dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

“Demikian juga tarif listrik untuk 25 golongan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi,”jelasnya.

Melansir dari laman resmi PLN, berikut rincian listrik Oktober – Desember 2023:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Sumber : Kementerian ESDM, PLN

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...