ArahIndonesia.com | Menanggapi pemberitaan diduga tempat hiburan malam Lucy In The Sky menyediakan minuman keras (miras), Dinas Pariwisata Kota Medan akan menurunkan timnya ke lokasi yang terletak di Jalan Kejaksaan Nomor 17, Medan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Yuda P Setiawan, S.STP, M.SP ketika dikonfirmasi wartawan.
“Sesuai PP Nomor 5 tahun 2021 kewenangan bar dan minuman keras sudah di provinsi, tapi itu pun juga kewilayahan kami, akan kami turunkan tim untuk mengecek perizinannya,” papar Yuda pada Jumat (29/9/2023).
Pada pemberitaan sebelumnya, seorang pria yang merupakan karyawan tempat hiburan malam Lucy In The Sky mengatakan baru beroperasi.
“Baru empat hari buka, Bang. Pimpinan/ Manager bernama Hendro,” ungkap Karyawan singkat di parkiran , Sabtu (16/9).
Menurut pantauan wartawan, tempat hiburan Lucy Sky rame dikunjungi dan parkiran penuh atau padat diisi mobil-mobil mewah pada Sabtu (16/9) sore.
Selanjutnya, awak media pun langsung mencari tau dan berkomunikasi dengan Manager/pimpinan bernama Hendro.
Namun, Manager Hendro tidak ditempat/ lokasi. Setelah itu, awak media mendapatkan nomor WhatsApp Manager tersebut di nomor 0821 1490 XXXX dan menanyakan dugaan peredaran narkoba, miras, prostitusi dan jam operasional Lucy Sky itu.
Ironisnya, Manager Hendro hanya mengatakan tidak ada narkoba. “Tidak ada narkoba di lingkungan kami, Bapak,” ujar Hendro singkat.
Sekedar informasi, jika memang tidak ada demikian, mengapa masyarakat juga telah turun mendemo tempat hiburan Lucy In The Sky tersebut karena berdekatan dengan masjid.
Bahkan Ketua GNPF Ulama Sumut, Aidan Nazwir pada Jumat (29/9/2023) menegaskan jika hal tersebut valid, meminta aparat kepolisian untuk segera memproses hukum. (Ry/AI)
Bersambung…