ArahIndonesia.com | Sorang pria sebut saja namanya Eka dibekuk Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Samosir, atas kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan, Sabtu (6/5/23) yang lalu.
Pelaku (Eka) berhasil diamankan, Minggu (3/9) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna Merah sebagai barang bukti.
Penahanan terhadap pelaku dibenarkan, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani.
“Saat ini, Eka (nama samaran) dan barang bukti berada di Mako Polres Samosir untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku, yang berusia 22 tahun, beralamat di Medan Labuhan,” jelas Kasat.
Menurut laporan polisi yang diajukan oleh korban Jurni PT Sitanggang warga Desa Sabungan Nihuta, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir.
Sepeda motor dengan nomor polisi BB 3086 CD miliknya hilang dari halaman rumah pada Jumat (5/5/23) yang lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.
Awalnya saksi yang menggunakan sepeda BB 3086 CD memarkirkan di halaman rumah dan masuk ke rumah untuk istirahat.
Saksi melihat terduga pelaku sedang menonton TV lalu Kunci sepeda motor tersebut ditempatkan saksi di dekat TV.
“Keesokan paginya saksi bangun dan keluar rumah, namun tidak mendapati sepeda motor di halaman rumah,” lanjut Kasat.
Atas kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polres Samosir.
Tim Jatanras Unit 1 Sat Reskrim Polres Samosir melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Hasil dari penyelidikan, akhirnya pelaku dapat ditangkap dan kini harus menerima sanksi atas perbuatannya. (Bud/AI)