ArahIndonesia.com | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan platform media sosial TikTok sebagai upaya mencegah terjadinya penyebaran ujaran kebencian dan hoax menjelang Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam sambutannya mengatakan MoU tersebut pertama bagi TikTok untuk mewujudkan pemilu yang sehat, tanpa pencemaran nama baik, tanpa intimidasi terhadap siapa pun yang maju dalam kontestasi pemilu.
“Alhamdulillah bisa berkumpul di siang hari ini untuk menyaksikan penandatanganan (MoU),”kata Rahmat Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Bagja berharap MoU yang sudah diteken itu dapat mencegah bibit permasalahan dalam pelaksanaan pemilu.
“Kami harapkan TikTok bekerja sama dengan media sosial yang lain untuk mewujudkan saluran media sosial yang menjadi rujukan teman-teman khususnya pemilih, baik pemilih pemula maupun pemilih muda,” ujarnya.
Sementara, Head of Public Policy and Government Relation Tiktok Indonesia, Firry Wahid mengatakan dalam memerangi penyebaran media informasi terkait pemilu di platform tersebut, TikTok akan menyediakan saluran khusus bagi Bawaslu.
“Akan ada kanal khusus Bawaslu yang bisa menyampaikan laporan masyarakat terkait media informasi tersebut,” tukasnya. (red/Antara/AI)