ArahIndonesia.com | Seorang ayah tega mengancam dan berusaha menyekap anaknya sendiri di Jalan Jamin Ginting, Lk.lV, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Beruntung, aksi tak terpuji pelaku kini telah diamankan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri Prasetyo membenarkan dan menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
“Telah terjadi tindak pidana kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh terlapor inisial SHH kepada kedua orang anak dan istrinya.
Tindak pidana KDRT berupa pengancaman. Saat itu korban (anak pelaku) sedang berada di kamar mandi, dan pelaku mengancam kedua anaknya dengan perkataan ‘Awas kamu nanti ya keluar dari kamar mandi itu, ku bunuh kamu nanti’, sambil menggosok sebuah senjata tajam berupa pisau dapur,” jelas AKP Eri, Minggu (3/9/2023).
Mendengar ancaman tersebut, kedua anaknya langsung keluar dari kamar mandi dengan cara berlari.
Selanjutnya terlapor memanggil dan menyuruh kedua anak nya (korban) masuk kedalam rumah.
“Setelah kedua korban (anak kandung terlapor) masuk kedalam rumah oleh terlapor mengancam kedua korban agar jangan keluar rumah apabila keluar rumah kedua korban akan dibunuh,” ungkap AKP Eri.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjung Balai.
Peristiwa ini sebelumnya dilaporkan pertama kali oleh Pendeta Benyamin Lena kepada Kapolres Tanjung Balai.
Dalam laporannya, pendeta itu memberikan informasi bahwa ada 2 (dua) orang anak yang disekap dan akan dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri di rumah tinggalnya.
“Atas tindakannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 77 UU RI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Subs 45 (1) UU RI No. 23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 (1) dari KUHPidana,” tutup AKP Eri. (Bud/AI)