ArahIndonesia.com | Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil ungkap kasus perampasan HandPhone (HP) yang videonya sempat viral di berbagai media sosial (Medsos).
Peristiwa pencurian HP tersebut terjadi di sebuah Counter HandPhone Jalan Pangkalan Brandan, Gang Ponsel, Dusun III Melati, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Pelakunya ditabrak berdasarkan laporan dari korban Anada Anggriani (20) warga Dusun I, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, dengan dasar laporan Polisi ,LP/ B/ 37/ VIII/ 2023/ SPKT/ POLSEK PKL. SUSU/ POLRES LANGKAT/ POLDA SUMUT, tanggal 22 Agustus 2023.
Penahanan terhadap pelaku dibenarkan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto kepada awak media, Selasa (5/9/2023) pagi.
“Polsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pangkalan Susu, kejadian perampasan HP tersebut terjadi di hari Kamis (17/8) sekitar pukul 22.00 WIB,” jelas Kasi Humas.
Keduanya pelaku masing-masing berinisial RH alias Petong (30) warga Lingkungan I, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan IB alias Imam (35) warga yang sama.
Awalnya kedua pelaku datang ke TKP dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah-hitam.
Kemudian salah satu pelaku mendekati pelapor yang sedang berjualan pulsa, sedangkan pelaku lainnya menunggu di atas sepeda motor.
Pelaku yang mendekat tersebut membeli pulsa kepada pelapor dengan menyebutkan nomor Handphone yang mau diisikan pulsanya.
Saat pelapor sedang mengetik nomor handphone yang mau diisikan pulsa, pelaku langsung merampas Handphone milik pelapor jenis Vivo Y69 warna Gold.
Selanjutnya kedua pelaku langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion.
Tak ingin harta bendanya hilang begitu saja, pelapor selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut.
Menerima laporan pengaduan dari korban, dan atas perintah Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting. Tim unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu segera melakukan penyelidikan terkait kasus perampasan Handphone tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dengan menganalisa hasil rekaman CCTV di TKP serta keterangan korban dan para saksi, diketahui bahwa pelaku yang merampas Handphone korban adalah laki-laki yang dikenal dengan nama panggilan alias Petong yang tak lain warga Kecamatan Besitang.
Alhasil, Unit Reskrim menerima informasi keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya yang berlokasi di Lingkungan I, Kelurahan Pekan Besitang, Senin (4/9) sekitar pukul 15.00 WIB.
Sesampainya di lokasi dimaksud, Tim Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil mengamankan pelaku.
Dihadapan petugas kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya yang telah merampas Handphone milik korban, yang pada saat itu ia melakukan tindakan tersebut bersama dengan temannya yang dikenal berinisial Imam.
Selanjutnya unit Reskrim kembali melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan pelaku lainnya berinisial Imam dan berdasarkan informasi yang didapat, Imam berada di salah satu rumah warga yang berlokasi di Jalan Paya Kiri, Lingkungan II, Kelurahan Pelawi Utara,Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Sesampainya di lokasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil mengamankan pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama pelaku Petong yang telah merampas Handphone milik korban
“Kini kedua pelaku sudah di Mako Polsek Pangkalan Susu bersama barang bukti 1 unit HP Vivo Y69 warna Gold dan 1 kotak HP Vivo Y69 warna Gold, kedua tersangka di dipersangkakan dalam Pasal 363 KUHPidana,” jelas Kasi Humas. (Bud/AI)