Sabtu, 9 Agustus, 2025

Aksi Pengancamannya Viral di Medsos | Ginting Dijemput Polisi

ArahIndonesia.com | Personel Polsek Medan Tuntungan amankan seorang pria pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (Sajam), aksinya pun viral di sosial media (Sosmed).

Pelaku pengancaman adalah Supriaditya Ginting (45) warga Jalan Jahe Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Supriaditya ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu (20/9) sore.

“Pelaku diamankan atas dasar LP/B/433 /IX/2023/SPKT Polsek Medan Tuntungan Polrestabes Medan/Polda Sumut, yang dilaporkan Resman Manalu (47) warga Jalan Pinang Raya IV Lingkungan VII Perumnas Simalingkar Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan,” kata Kapolsek Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, Kamis (21/9/2023).

Dari pelaku turut diamankan barang bukti handphone Samsung, sebilah parang/golok gagang kayu, baju kaos biru dongker bertuliskan drive pada bagian dada, celana panjang jeans warna biru, topi warna hitam bertuliskan levis.

Dijelaskan Kapolsek Tuntungan, kronologis kejadian pada Selasa 14 September 2023 pukul 18.30 WIB, pelaku datang ke rumah korban sambil marah-marah.

Korban mengambil minum di warung korban dan memanggil korban untuk menantang korban berkelahi. Korban langsung keluar dari kamar dan menghampiri pelaku untuk menanyakan maksud kedatangannya.

“Pelaku langsung marah-marah dan keluar dari warung korban. Pelaku kembali lagi ke warung korban dengan membawa sebilah parang, dan ribut kembali di depan warung korban sambil menantang korban dan mengancam korban dengan mengacungkan sebilah parang yang dipegangnya,” ungkap Iptu Christin.

Beberapa warga di lokasi sempat menangis dan memohon kepada pelaku agar jangan ribut dan bikin onar.

“Namun, pelaku tetap mengancam korban dan langsung pergi meninggalkan warung tersebut,” lanjut Iptu Christin.

Alhasil, pelaku dan barang bukti kini diboyong dan diamankan ke Mako Polsek Medan Tuntungan, guna pemeriksaan lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 (1) KUHPidana tentang pengancaman,” tutup Kapolsek. (Bud/AI)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Apresiasi Kegiatan Sosial Mahasiswa ASEZ dari Korea Selatan

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, menerima kunjungan perwakilan organisasi mahasiswa internasional ASEZ (Save the Earth...

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...