ArahIndonesia.com | Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI) memeriksa Mayor Dedi karena bersama sejumlah anggota TNI mendatangi Polrestabes Medan meminta tersangka pemalsuan surat tanah ditangguhkan.
“Untuk Mayor Dedi sekarang sudah di Jakarta. Kita serahkan pemeriksaannya ke Puspom TNI,” kata Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian, Selasa (8/8/2023).
Namun, ia belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh terkait pemeriksan terhadap Mayor Dedi di Puspom TNI.
“Masih dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Diketahui, sebuah rekaman video yang memperlihatkan Mayor Dedi Hasibuan bersama sejumlah anggota TNI yang mendatangi Polrestabes Medan di Jalan HM Said, Sabtu (5/8) kemarin.
Dari rekaman video yang diperoleh, Senin (7/8), Mayor Dedi Hasibuan terlibat perdebatan dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa di lantai II gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Dalam video itu, Mayor Dedi meminta agar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fathir Mustafa menangguhkan tersangka pemalsuan surat tanah berinisial ARH.
“Dan tidak akan menghindari proses hukum. Bapak minta kapan kami hadirkan,” kata Dedi yang mengenakan baju dinas TNI dalam rekaman video.
“Sekarang begini, tadi bapak minta, saya sudah jelaskan. Kemudian yang kedua, penilaian subjektif itu, yang bersangkutan ini, berdasarkan alat bukti sebagai pelaku kejahatan sesuai dengan pasal yang kami kenakan. Ada lagi tiga laporan polisi lainnya, Pak Hasibuan,” jawab Kompol Fathir.
Mendengar hal itu, Dedi tetap meminta agar ARH mendapatkan penangguhan penahanan. Bahkan ia mengklaim diri bahwa sudah paham atas proses hukum yang ada.
“Saya sudah paham pak aturan seperti itu. Saya mantan penyidik. Yang saya tanyakan kenapa ada diskriminasi?” ujar Dedi.
Menanggapi itu, Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian, menyesali tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang membawa anggota TNI saat mendatangi Mapolrestabes Medan.
“Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut solid berkomitmen setiap persoalan hukum mempercayakan semua prosesnya terhadap kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan,” tegasnya.
Rica menerangkan, Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan memastikan proses hukum kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah yang ditangani Sat Reskrim Polrestabes Medan secara profesional.
“Dalam kasus ini penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menetapkan tersangka berinisial ARH. Kita dari Kodam I Bukit Barisan memastikan Polrestabes Medan menanganinya secara profesional,” pungkasnya. (nico/Ai)