ArahIndonesia.com | Personel Reskrim Polsek Helvetia berhasil menangkap 3 tersangka perampokan mobil Drive online milik Samsul Bahri (46) warga Marelan Raya, Pasar 2 Barat, Gang Sawal, Kelurahan Terjun Marelan.
Ketiga kawanan perampok yakni Zainudin Tarigan (36) warga Pasar 4 Barat, Gang Mangga, Kecamatan Medan Marelan, Dusun Tresno yang berprofesi sebagai mekanik sepeda motor, MRH (16) dan seorang wanita berinisial YK (29) juga warga Marelan Pasar 4 barat.
Dari tangan pelaku polisi juga menyita 1 unit mobil Toyota Calya warna merah BK 1743 AU, 1 pisau, 7 tali dan 1 serbet warna merah putih.
Kejadian berawal pada saat korban mendapatkan orderan tanpa aplikasi melalui pesan WhatsApp dari depan Irian super market Marelan.
Sesampainya di lokasi, 3 pelaku langsung naik ke dalam mobil dan korban pun membawa mobilnya ke tujuan, saat melintas di Jalan Asrama, tepatnya di depan toko Melano Art, seorang pelaku bernama Zainudin Tarigan meminta agar mobil dihentikan dengan alasan untuk mengambil uang di ATM, saat itu seorang pelaku wanita berinisial YK juga turun dari mobil.
Namun, korban malah langsung dicekik oleh pelaku Zainuddin sambil menodongkan pisau ke arah leher sementara pelaku MR mengikat Tangan korban.
Usai korban diikat, oleh Zainuddin, korban dipindahkan ke bangku tengah, sementara Zainuddin langsung duduk ke bangku supir dan menghidupkan mesin mobil, setelah melakukan aksinya, pelaku YK yang baru keluar dari alfamidi langsung naik kembali ke mobil.
Lalu mobil mengarah ke rumah orang tua pelaku untuk mengantarkan pelaku YK di Jalan Bakti Luhur.
Mobil korban pun dibawa ke arah Jalan Megawati, Binjai dan di sana korban kembali diikat pada bagian mulutnya dengan menggunakan serbet warna merah putih dan membuang korban.
Korban berusaha meminta pertolongan pada petugas satpam salah satu gudang di Jalan Megawati dan membawanya ke Polsek Helvetia untuk membuat laporan.
Mendapatkan laporan, Kapolsek Helvetia, Kompol H. Sihombing memerintahkan Kanit Reskrim dan seluruh anggota untuk melakukan olah TKP dan mengintrogasi korban, Minggu (27/8/2023) sekira pukul 03:00 WIB.
“Saat itu kami mendapatkan informasi bahwa mobil korban sudah diamankan warga di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Binjai Selatan saat para pelaku akan menjual mobil tersebut seharga Rp.20.000.000,”ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia AKP Ibrahim Soffie.
Atas informasi itu pihak kepolisian menuju lokasi dan berhasil mengamankan 2 pelaku beserta barang bukti mobil dan membawa para pelaku ke Polsek Helvetia.
Masih keterangan Ibrahim Soffie, usai diintrogasi para pelaku mengakui telah beraksi bersama seorang wanita yang kemudian berhasil diamankan juga.
“Ketiga tersangka ada hubungan keluarga, Tersangka Zainudin merupakan suami dari tersangka YK, sementara tersangka MR merupakan keponakan tersangka,” tutupnya. (Bud/AI)