Sabtu, 9 Agustus, 2025

Rumah Para Purnawirawan TNI Dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Medan

ArahIndonesia.com | Sebanyak 9 (sembilan) rumah para purnawirawan TNI pemberian dari Panglima Kodam (Pangdam) I/BB yang terletak di Jalan Prof H.M. Yamin, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Medan, Kamis (03/08/2023) pagi.

Rumah yang ditempati oleh para ahli waris dari para purnawirawan TNI tersebut dieksekusi atas dasar penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan tertanggal 03 Juli 2023, Nomor : 24/Eks/2022/300/Pdt.G/20217/PN Mdn tentang perintah pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek-objek perkara.

Namun pengeksekusian ini terkesan dipaksakan oleh Pengadilan Negeri Medan. Hal ini dikuatkan oleh surat Pengadilan Tinggi Medan dengan Nomor : W2.U/4225/HK.01.10/7/2023 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan.

Adapun perihal surat Pengadilan Tinggi Medan tersebut adalah memohonkan kepada Pengadilan Negeri Medan untuk tidak dilakukan tindakan hukum sebelum perkara Reg No. 676/Pdt.Bth/2022/Pn Mdn berkekuatan hukum tetap (inkracth).

“Perkara ini sedang berjalan di Pengadilan Tinggi Medan, karna kami telah melakukan banding terkait putusan pengadilan Negeri Medan yang memenangkan PT KAI. Namun hari ini tetap dieksekusi,” ungkap Binsar Sinaga ahli waris Alm Kolonel (Purn) M.S.M Sinaga, salah satu ahli waris yang menempati rumah pemberian Pandam I/BB tersebut.

Walupun rumah peninggalan para purnawirawan TNI tersebut tetap dieksekusi, namun Binsar mengatakan mereka tetap menghormatinya.

“Kita tidak anarkis, kita tetap menghormati tindakan yang mereka lakukan. Namun setelah adanya pengeksekusian ini akan kita naikkan perkara ini ke Mahkamah Agung, karna yang berhak mengusir kami disini adalah TNI bukan Pengadilan maupun PT KAI, karna rumah ini pemberian TNI ke kami,” tegas Binsar.

Sementara, Ketua HIPAKAD’63 Sumatera Utara (Sumut) Eddy susanto A.md yang terlihat berada dilokasi mengatakan pihaknya tetap mengawal ketat atas perkara yang dialami oleh keturunan purnawirawan TNI tersebut.

“Kami datang kesini untuk mengawal dan mendampingi ahli waris dari para purnawirawan TNI yang hari ini rumah pemberian Pandam I/BB ke mereka dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Medan. Kita berharap para ahli waris ini mendapat keadilan hukum,” sebut Ketua HIPAKAD’63 Sumut itu.

Pantauan dilokasi, sebelum petugas eksekusi lapangan dari Pengadilan Negeri Medan tiba, terlihat bangunan tambahan yang dibangun oleh para ahli waris telah dibongkar sendiri oleh para ahli waris, namun rumah utama yang diberikan Panglima Kodam tidak dibongkar.

Kemudian, saat rumah utama tersebut dieksekusi sempat terjadi perdebatan antara para pihak ahli waris dengan petugas eksekusi, namun hal itu tidak mendapat kesepakatan dan tetap dilakukan eksekusi.

Kini, rumah pemberian Pangdam I/BB tersebut telah kosong dan dipagari seng. Kemudian terlihat para ahli waris juga keluar dan meninggalkan rumah yang ditinggalkan oleh orangtua mereka yang disebut-sebut sebagai pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.

Informasi yang dihimpun, sebelum dilakukan eksekusi telah diadakan mediasi, namun hasil mediasi tersebut tidak memberikan ganti rugi yang sewajarnya kepada ke 9 (sembilan) ahli waris.

“Kami masing-masing yang sembilan keluarga ini hanya diberikan ganti rugi 1.500.000. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per rumah. Uang tersebut tidak wajarlah untuk ganti rugi rumah kami. Tapi kalau ganti ruginya yang sewajarnya saja kami pasti terima,” ujar Firma Jaya Purba ahli waris dari almarhum (Purn) Kolonel J Sari Purba. (Yz/AI)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...