ArahIndonesia.com | Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) 63, mengaku akan menurunkan ratusan massa sebagai bentuk perlawanan atas tindakan sewenang-wenang PT. KAI yang tidak menghargai jasa pahlawan.
Pihak PT KAI berencana mengeksekusi rumah milik mantan Kasdam II/BB almarhum MT Pasaribu dan hunian milik beberapa warga lain, tanpa dasar yang kuat.
Ketua HIPAKAD’63, Edi Susanto kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan menerjunkan sekitar 150 massa, ditambah dengan ratusan massa lain dari mahasiswa dan elemen masyarakat yang sepakat untuk membantu keluarga besar almarhum MT Pasaribu dan warga selaku korban perampasan aset secara terang-terangan.
“Besok kami akan turunkan 150 orang massa dari HIPKAD’63, ditambah ratusan massa dari elemen masyarakat dan mahasiswa lainnya. Hati kami tergerak karena kami melihat PT KAI tidak sudah tidak menghargai jasa pahlawan. Bahkan, tanah yang ingin mereka kuasai juga tidak ada bukti milik PT KAI,” tegas Edi, Rabu (2/8/2023) sore.
Pernyataan kerasnya tersebut berani ia kemukakan karena mengetahui bahwa sampai saat ini PT KAI tidak memiliki alas hak atas aset tanah mereka.
Di objek yang akan digusur, ternyata Pengadilan Tinggi sebenarnya telah melarang Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menghancurkan rumah yang berada di kawasan Prof HM. Yamin melalui surat nomor W2.U/4225/HK.01.10/7/2023.
Diketahui bahwa PT. KAI melalui Pengadilan Negeri Medan berencana akan melakukan eksekusi 9 rumah di kawasan Prof. HM. Yamin, Kamis 3 Agustus 2023.
Rencana eksekusi dinilai dipaksakan dan melawan perintah Pengadilan Tinggi untuk menyetop pembongkaran karena objek yang ingin diratakan masih banding dengan nomor perkara, 676/Pdt. Bth/2002/PN.Mdn. (Bud/Ai)