ArahIndonesia.com | Team Unit Reskrim Polsek Deli Tua bergerak cepat menindaklanjuti informasi terkait adanya praktik perjudian berkedok game ketangkasan tembak ikan di Kecamatan Medan Johor, Selasa (22/8/2023) sore.
Pengecekan sekalian penindakan itu dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, AKP Irwanta Sembiring.
Dengan mengendarai kendaraan roda dua, Team Unit Reskrim bergerak mendatangi salah satu rumah di Gang Sekolah Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Namun di lokasi dimaksud, petugas tidak menemukan adanya aktivitas praktik perjudian tembak ikan ataupun judi jenis lainnya.
Walaupun tidak ada ditemukan aktivitas perjudian, AKP Irwanta Sembiring tetap mengimbau pemilik rumah dan warga sekitar agar jangan pernah menyediakan lapak perjudian di daerah tersebut.
Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi doorsmeer sini-suka, dan di lokasi itu juga petugas tidak menemukan adanya aktivitas judi tembak ikan ataupun judi jenis lainnya.
Dari pengakuan pemilik doorsmeer kepada petugas, di lokasi doorsmeer nya itu tidak pernah ada praktik perjudian tembak ikan ataupun judi jenis lainya.
Pun begitu, Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Irwanta Sembiring tetap mewanti – wanti pemilik doorsmeer agar jangan coba coba menyediakan lapak untuk aktivitas praktik perjudian.
“Jangan pernah menyediakan lapak untuk praktik perjudian, dan apabila nanti ditemukan maka penyedia tempat juga akan di proses hukum,” tegas AKP Irwanta Sembiring.
Keterangan Kanit Reskrim di tambahkan oleh Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma.
Dijelaskanya, Senin (21/8) sekira pukul 20.00 WIB, membenarkan anggotanya melakukan penyisiran terhadap beberapa lokasi yang diwartakan oleh media online terkait adanya aktivitas praktik perjudian jenis tembak ikan di wilayah hukumnya.
“Penyisiran itu dilaksanakan sekalian penindakan, dan itu dilakukan atas tindak lanjut laporan dumas melalui media online yang menyebutkan adanya aktivitas praktik perjudian di beberapa lokasi di wilayah hukum kita.
“Tetapi, disaat dilakukan penyisiran itu tidak ada ditemukan aktivitas praktik perjudian tembak ikan ataupun judi jenis lainnya di lokasi dimaksud,” ungkap Kapolsek. (Bud/Ai)