ArahIndonesia.com | Satreskrim Polres Tanah Karo, mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel Malam berinisial MRF.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan SIK, MH mengatakan pelaku diamankan pada, Senin 14 Agustus 2023 di sebuah warung yang ada di Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe.
“Pelaku diamankan di Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kabanjahe,”ujar AKP Aryya, Jumat (18/8/2023).
Dari pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar kertas rekapan tolam, satu blok kupon tolam yang sudah tertulis, satu blok kupon tolam kosong dan satu buat pulpen merk faster, uang tunai sebesar Rp 250.000.
“Saat dilakukan pemeriksaan, modus pelaku ini dengan menjual nomor tebakan Tolam kepada pembeli. Jika nomor tebakan tersebut keluar maka pembeli mendapatkan hadiah berupa uang,”jelasnya.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 303 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. (nico/Ai)