ArahIndonesia.com | Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut telah mengamankan BSS alias Benny, pemilik pangkalan LPG oplosan di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.
Penahanan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
“BSS pemilik pangkalan LPG oplosan diantar kelurga dan penasehat hukumnya menyerahkan diri ke Polda Sumut,” jelasnya, Kamis (17/8/2023).
Dia menyebut, Benny masih menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut.
“Yang bersangkutan kooperatif,” sebut Hadi.
Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut dan Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku pengoplos gas bersubsidi 3 Kg dari Jalan Sei Kapuas, Gang Bunga, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.
Ketiga pelaku pengoplosan tabung gas bersubsidi yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial RT, NF dan APG. Para pelaku diamankan saat sedang melakukan aktivitas pengoplosan.
“Terhadap ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hadi.
Masih keterangan Hadi, para pelaku memiliki peran masing-masing.
RT bertugas memindahkan gas ukuran 3 Kg ke 12 Kg maupun 50 kg menggunakan alat bantu pipa.
Pelaku NF membersihkan setelah pengoplosan. Sedangkan APG berperan untuk menjual tabung gas yang sudah dalam ukuran 12 Kg.
Sementara, pemilik berinisial BSS ketika itu melarikan diri dan dalam pengejaran.
Hadi menambahkan, modus pangkalan LPG yang mengoplos tabung gas berukuran 3 Kg itu dengan cara memindahkan isinya ke tabung berukuran 12-50 Kg. (Bud/Ai)