ArahIndonesia.com | Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil membekuk seorang pria inisial M alias Awi dari salah satu warung di Dusun lll, Desa Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, Senin (7/8) sekira pukul 20.40 WIB.
Saat didatangi polisi, pria yang menetap di Dusun lll, Desa Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara itu terlihat sedang memegang buku ‘Tafsir Mimpi’ yang sering digunakan para pemain judi Toto Gelap alias Togel untuk menentukan angka tebakan mereka.
Penahanan terhadap Awi dibenarkan Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar kepada awak media, Selasa (8/8/2023).
“Terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat,” terang Abdi.
Selain mengamankan Awi, petugas turut menyita barang bukti 1 unit HandPhone, selembar kertas bertuliskan angka keluar Togel, sebuah buku bertuliskan nomor – nomor diduga angka tebakan togel, 3 pulpen, buku tafsir mimpi, tas sandang dan uang tunai Rp126.000.
Guna proses hukum lebih lanjut Awi diamankan dan dipersangkakan melanggar pasal 303 ayat 1 KUHPidana.
“Penangkapan ini menindaklanjuti instruksi Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes untuk memberantas segala bentuk perjudian,” tutup Iptu Abdi. (Bud/Ai)