ArahIndonesia.com | Tak tahan dengan hinaan yang dicerca hingga teror terhadap keluarganya, membuat Anisa Utami (25) warga Jalan Dusun I, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, menempuh jalur hukum, Senin (7/8) siang.
Bahkan terlapor merupakan pasangan suami istri yang merupakan oknum Polri dan ibu Bhayangkari.
“Suami istri saya lapor bang. Istrinya berstatus ibu Bhayangkari dan suaminya berstatus oknum Polri di Polresta Deli Serdang,” ungkap Tami kepada wartawan.
Diceritakannya, awal perseteruan tersebut berawal dari cekcok antara korban dengan pelaku berinisial AY, Minggu (30/7/2023) lalu sesaat korban sedang jalan-jalan bersama temannya Rika Sundari alias Ndari.
Keesokan harinya, pelaku memosting wajah korban dengan menyematkan kalimat-kalimat hinaan di akun sosial media Facebook.
“Kami bertiga sebenarnya adalah teman dekat. Namun, pada saat lebaran idul Fitri beberapa bulan lalu, hubungan pertemanan saya dengan pelaku sudah renggang. Suatu hari saya ngobrol dengan Rika Sundari ini melalui chatting di WhatsApp yang isinya menjelekkan pelaku. Saya tidak menduga kalau obrolan kami itu di sampaikan ke pelaku, disitulah awalnya pelaku memposting foto saya dengan menambahkan kalimat-kalimat hinaan,” bebernya.
Tidak hanya sampai disitu, pelaku kembali meneror korban dengan menyampaikan cacian bahkan hinaan melalui pesan WhatsApp.
Meski korban sempat meminta maaf atas perkataannya, pelaku dengan penuh emosi menolak permohonan maaf korban.
“Malam nya saya di teror lagi, bahkan lebih-lebih menyakitkan hinaan yang ia lontarkan, saya tetap dengan mengakui kesalahan bahkan meminta maaf kepada dia (AY-red) namun ditolak. Saya sadar saya yang salah dan sudah minta maaf, tapi tetap juga dia tolak permohonan maaf saya. Bahkan, ia mengatakan tidak akan memaafkan saya sampai mati, bahkan dia menantang saya untuk membuat laporan,” urainya.
Bahkan, percekcokan ini melibatkan suami pelaku yang juga merupakan oknum Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang. Bersama sang istri, oknum Polri tersebut mendatangi kediaman korban, Selasa (1/8/2023) lalu.
Awal kehadiran pasutri tersebut baik, selanjutnya AY membuat kegaduhan dan pembicaraan yang bersifat menyerang pribadi korban kepada tetangga-tetangganya.
“Saat itu mereka berdua datang dan mencari saya. Disitu, adik saya yang menyambut mereka. Awalnya bagus, lama kelamaan si AY ngomong ke semua tetangga saya dan menjelek – jelekkan saya. Otomatis adik saya dan seluruh keluarga saya tidak terima. Hingga akhirnya, suaminya itu si Briptu GE ikut-ikutan,”katanya.
“Ayah saya keluar dan meminta mereka untuk pergi meninggalkan rumah kami, Briptu GE itu pun tidak terima, sempat lah cekcok dan akhirnya di pisah warga setempat hingga mereka pun pergi meninggalkan kediaman saya,” beber Utami.
Seusai meninggalkan kediaman korban, Briptu GE mengirim pesan melalui WhatsApp dalam bentuk chatting dan voice note dengan bahasa yang tidak baik dan menyerang pribadi korban, orangtua hingga anaknya.
“Sakit perkataannya bang, ayah dan anak saya serta adik-adik saya di hina, di kata-katain dengan kalimat yang kurang baik dan tidak menunjukkan diri sebagai aparat penegak hukum yang memiliki marwah. Bukan mengayomi masyarakat, malah melukai dan mengancam melalui teror terhadap masyarakat kecil seperti saya ini,” sesalnya.
Tak tahan dengan teror dan cacian, membuat ibu satu anak ini menempuh jalur hukum. Dirinya melaporkan oknum Bhayangkari ke Poldasu melalui SPKT dengan bukti laporan STTLP/B/935/VIII/2023/SPKT/Polda Sumut dan juga oknum Polresta Deli Serdang ke Bid Propam Polda Sumut.
“Saya tidak tahan dengan perbuatan mereka. Saya ini hanyalah manusia biasa bang, tak luput dari kesalahan. Saya memang salah dan saya sudah meminta maaf dengan segala kerendahan hati saya dengan tulus, namun dia (AY-red) membuat sesuatu hal yang sangat mengancam kelangsungan hidup saya dan keluarga sehingga saya harus menempuh jalur hukum agar ia segera menyadari perbuatannya adalah salah,”.cetusnya
Apapun masalah, harus di selesaikan dengan baik, bukan dengan melakukan pelanggaran hukum.
“Suaminya Briptu GE juga sudah saya laporkan secara resmi ke Bid Propam Polda Sumut. Lewat laporan ini, saya berharap mendapatkan keadilan melalui apara penegak hukum di Polda Sumut ini,” harapnya. (Bud/Ai)