ArahIndonesia.com | Satreskrim Polres Tebingtinggi akhirnya mengendus laporan palsu dari seorang pria berinisial M yang merupakan pedagang warga Jalan AMD, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
Awalnya, M melapor ke petugas kepolisian bahwa dirinya telah menjadi korban aksi begal.
Motif M melaporkan adanya aksi begal kepada dirinya untuk menghindari kredit sepeda motor dari leasing yang sudah menunggak selama dua bulan.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Ariato kepada wartawan mengatakan, laporan M tersebut tidak benar.
“Peristiwa yang dilaporkan M atas kasus pencurian dengan kekerasan atau begal tersebut tidak benar, dan merupakan laporan palsu sehingga laporan polisi dapat dihentikan karena bukan peristiwa pidana,” jelas AKP Agus, Kamis (3/8/2023).
Dipaparkan AKP Agus, kasus ini bermula dari adanya laporan berinisial MPD dengan laporan polisi nomor: LP/ B/387/VII/2023/SPK/POLRES TEBING TINGGI /POLDA SUMUT tgl 02 Agustus 2023.
M memberikan laporan palsu kepada SPK Polres Tebingtinggi dengan merekayasa adanya aksi begal yang menimpa dirinya.
Sehingga sepeda motor miliknya raib dibawa kawanan begal, pada Selasa (1/8) sekira pukul 22.45 WIB.
Dihadapan petugas kepolisian M mengaku kejadian terjadi di kawasan Jalan Baja, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang hilir Kota Tebingtinggi.
“Tujuannya M untuk menghindari kredit sepeda motor dari leasing yang sudah menunggak selama dua bulan,” lanjut AKP Agus.
Kasus ini pun terkuak dan polisi berhasil menyimpulkan bahwa M telah berbohong.
Hal ini terungkap saat dilakukan wawancara terhadap pelapor (M) di ruang sat Reskrim oleh penyelidik. Penyelidik merasa curiga karena terdapat kejanggalan atas kejadian tersebut.
Sebab, korban menerangkan jatuh dari sepeda motor sebelah kiri. Namun, mengalami luka pada lengan sebelah kanan dan lengan baju sebelah kanan koyak.
“Atas kejanggalan tersebut penyelidik melakukan pengecekan terhadap handphone korban, ternyata ada komunikasi WA yang menyatakan agar jangan memberitahukan bila sepeda motornya sudah dijual,” ujar Agus.
Kepada M, penyidik menanyakan apakah benar sepeda motornya sudah dijual apa tidak. M selaku pelapor pun mengaku jika sepeda motornya yang diakui dibegal tersebut telah dijual seminggu yang lalu oleh pelapor kepada orang lain.
Atas pengakuan itu Polres Tebingtinggi menghentikan penyelidikan perkara atas kasus pencurian dengan kekerasan (begal).
M juga telah membuat pernyataan maaf atas adanya laporan palsu, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Setelah itu pelapor (M) diserahkan kepada keluarganya dengan jaminan yang diketahui oleh pihak kelurahan. Serta terhadap M diberi sanksi wajib lapor ke Polres Tebingtinggi,” tutup Agus. (Bud/Ai)