ArahIndonesia.com | Polres Kutai Timur mengamankan seorang pria yang diduga pelaku pencurian handphone milik seorang perempuan di Gang Cendrawasih Jalan Hidayatullah, Teluk Lingga, Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, SIK MH mengatakan aksi yang dilakukan pelaku inisial MF (25) ketika melihat korban tengah duduk di atas motor yang berhenti di Gang Cendrawasih Jalan Hidayatullah dan sedang mengambil handphonenya dari dalam dasboard.
“Disitu pelaku MF dalam menjalankan aksinya dengan modus bertanya kepada korban. Apakah habis Bensin. Lalu korban menjawab tidak lagi nunggu teman,”kata AKBP Ronni Bonic, Rabu (30/8/2023).
Setelah bertanya kepada korban, lalu lanjut AKBP Bonic, pelaku MF mengambil handphone milik korban.
“Pada saat kejadian, korban sempat melakukan perlawanan namun lantaran MF membawa senjata tajam (sajam) diduga badik yang disembunyikan di belakang celana. Kemudian pelaku mengancam korban, hingga akhirnya korban menyerahkan handphonenya kepada MF dan selanjutnya pelaku melarikan diri,” urainya.
Satreskrim Polres Kutim dipimpin AKP I Made Jata Wiranegara menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Mulawarman Gang Perkebunan RT 31 Kelurahan Singa Geweh, Sangatta Selatan.
“Terhadap pelaku MF dijerat hukuman pidana kurang lebih 9 tahun penjara,” pungkasnya. (red/AI)