ArahIndonesia.com | Nekat mengedarkan ganja, seorang emak-emak ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dari Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, Senin (7/8).
Emak-emak yang ditangkap itu bernama Suningsi 47 tahun, petani warga Jalan Garonggang, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Sat Res Narkoba Polres Tapsel menerima laporan dari masyarakat, tentang adanya warung di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, yang menjual ganja.
“Dari informasi itu personel mendatangi warung itu sembari melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti ganja 45 amplop berisikan ganja dan 1 bungkus plastik assoy warna putih yang berisikan 46 amplop berisi ganja siap edar yang disimpan dalam steling,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Dari penemuan barang bukti ganja itu, Hadi mengungkapkan personel langsung mengamankan seorang wanita bernama Suningsi dan ketika diinterogasi mengakui paket ganja siap edar itu miliknya.
“Tersangka menjelaskan bahwa barang bukti ganja itu diperoleh dari seorang berinisial AL (lidik) sebanyak 200 gram dengan harga Rp400 ribu. Setelah barang bukti diterima kemudian tersangka membagi ganja tersebut untuk kembali dijual seharga Rp15 ribu hingga Rp25 ribu,” tutup Hadi.
Atas temuan itu, tersangka bersama barang bukti ganja dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Bud/Ai)