ArahIndonesia.com | Terkait bangunan ruko mewah bebas berdiri tanpa plang PBG di Jalan Brigjend Hamid, Titi Kuning, Bapak Camat Medan Johor, Candra Dalimunthe melalui Kasi Trantibnya, Rustam angkat bicara kepada wartawan via selular pada Rabu (23/8/2023).
Rustam menjelaskan pihak kecamatan telah menyurati pemilik/pengembang bangunan ruko tanpa plang PBG tersebut. Ia juga menyarankan awak media mengonfirmasi pihak Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.
“Sudah kita layangkan surat himbauan kepada pemilik/pengembang bangunan ruko itu, Bang. Tupoksi kita hanya sebatas menyurati aja. Untuk penindakannya ada pihak yang berwewenang, yakni Dinas PKPCKTR dan Satpol PP,” ungkap Rustam, Rabu (23/8/2023).
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang Kota Medan, Endar Lubis dikonfirmasi awak media via WhatsApp pada Rabu (23/8/2023) terkait tindakan apa yang dilakukan terhadap pengembang/pemilik bangunan perumahan mewah tanpa plang PBG tersebut belum berkomentar hingga berita diterbitkan
Diberitakan sebelumnya, Pihak Kecamatan Medan Johor diduga membiarkan bangunan rumah toko (ruko) mewah bebas berdiri tanpa plang PBG di Jalan Brigjend Hamid, Titi Kuning.
Bangunan ruko mewah tersebut terlihat bebas berdiri tepatnya di pinggir jalan. Seorang warga yang sering melintas di bangunan ruko tersebut menjelaskan bangunan ruko tanpa plang IMB itu diketahuinya seminggu yang lalu.
“Baru tahu aku, Bang. Soalnya posisi bangunannya kan pas tikungan underpass. Bang lihatlah plang IMBnya memang gak ada. Bang tanyaklah Kepling dan Camat setempat biar lebih jelas izin nya,” ungkap warga yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan pada Senin (22/8). (Ry/AI)