Sabtu, 21 Juni, 2025

Edarkan Ganja | Dua Sekawan Diborgol Polres Tanah Karo

ArahIndonesia.com | Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pengedar narkotika jenis ganja di wilayah hukum (willum) Polres Tanah Karo.

Pengungkapan kali ini oleh Unit II Satresnarkoba, dilakukan pada Rabu (16/8) lalu sekira pukul 17.30 WIB di Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, tepatnya di perkebunan sawit.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Henri Tobing menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut  diamankan 2 orang diduga pelaku pengedar narkotika jenis ganja yakni BI (34), warga Desa Lawe Mantik, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, dan HS (33), warga Desa Lau Pakam, Kecamatan Mardingding, Kabulaten Karo.

“Keduanya berhasil kita amankan di perladangan sawit yang mana pada keduanya ditemukan barang bukti berupa ganja,” jelas Henri, Senin (21/8/2023) kepada awak media.

Masih keterangan Kasat Narkoba, pengungkapan ini atas dasar informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya

“Jadi kita langsung turun ke lokasi yang dimaksud yakni di perladangan Sawit di Desa Pengulu, Kecamatan Mardinding untuk lakukan lidik dan ungkap pelaku,” ungkapnya.

Penyelidikan membuahkan hasil, hingga personel akhirnya melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang berinisial BI dan HS.

Saat penangkapan dan serangkaian penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bal diduga narkotika jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun dan biji setelah ditimbang berat keseluruhan bruto 2800 gram yang masing-masing dibalut plastik warna putih yang berada dalam potong goni plastik warna putih yang terletak di atas tanah di lokasi penangkapan.

Di hadapan polisi, keduanya mengaku narkotika jenis ganja tersebut adalah milik mereka yang rencananya akan diedarkan.

Turut juga dilakukan penyitaan terhadap 1 HandPhone android merk Oppo warna gold milik HS dan dan 1 HandPhone merk Nokia warna hitam milik BI, serta 1 sepeda motor merk Yamaha Vega R warna silver tanpa plat yang terparkir di lokasi penangkapan.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses Lidik dan Sidik,” tutup Henri.

Atas perbuatannya, HS dan BI dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Bud/AI)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Hadiri HUT Kodam I/BB ke-75

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kodam I/Bukit Barisan ke-75 di Makodam...

Antonius Tumanggor: Pemko Medan Diminta Kembalikan Pengelolaan Parkir ke Sistem Konvensional dan Digital

Arahindonesia.com | Medan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor meminta Pemerintah Kota Medan mengembalikan pengelolaan parkir pinggir jalan...

Rico Waas: Perlu Penguatan dan Penyempurnaan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Arahindonesia.com | Medan - Perlu dilakukan penguatan dan penyempurnaan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) karena...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...