ArahIndonesia.com | Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pengedar narkotika jenis ganja di wilayah hukum (willum) Polres Tanah Karo.
Pengungkapan kali ini oleh Unit II Satresnarkoba, dilakukan pada Rabu (16/8) lalu sekira pukul 17.30 WIB di Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, tepatnya di perkebunan sawit.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Henri Tobing menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut diamankan 2 orang diduga pelaku pengedar narkotika jenis ganja yakni BI (34), warga Desa Lawe Mantik, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara, dan HS (33), warga Desa Lau Pakam, Kecamatan Mardingding, Kabulaten Karo.
“Keduanya berhasil kita amankan di perladangan sawit yang mana pada keduanya ditemukan barang bukti berupa ganja,” jelas Henri, Senin (21/8/2023) kepada awak media.
Masih keterangan Kasat Narkoba, pengungkapan ini atas dasar informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya
“Jadi kita langsung turun ke lokasi yang dimaksud yakni di perladangan Sawit di Desa Pengulu, Kecamatan Mardinding untuk lakukan lidik dan ungkap pelaku,” ungkapnya.
Penyelidikan membuahkan hasil, hingga personel akhirnya melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang berinisial BI dan HS.
Saat penangkapan dan serangkaian penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bal diduga narkotika jenis ganja dalam keadaan kering meliputi ranting, daun dan biji setelah ditimbang berat keseluruhan bruto 2800 gram yang masing-masing dibalut plastik warna putih yang berada dalam potong goni plastik warna putih yang terletak di atas tanah di lokasi penangkapan.
Di hadapan polisi, keduanya mengaku narkotika jenis ganja tersebut adalah milik mereka yang rencananya akan diedarkan.
Turut juga dilakukan penyitaan terhadap 1 HandPhone android merk Oppo warna gold milik HS dan dan 1 HandPhone merk Nokia warna hitam milik BI, serta 1 sepeda motor merk Yamaha Vega R warna silver tanpa plat yang terparkir di lokasi penangkapan.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses Lidik dan Sidik,” tutup Henri.
Atas perbuatannya, HS dan BI dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Bud/AI)