ArahIndonesia.com | Personel Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua orang pria berinisial S (54) dan AP (54) yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) di Jalan S. Parman.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun S.Sos mengatakan kedua pria itu diamankan atas tindak lanjut laporan masyarakat melalui media sosial yang viral di akun Tiktok tentang adanya pungli di kawasan bangunan Cabridge.
“Didalam video tersebut terlihat kedua pelaku diduga sedang melakukan pungutan liat terhadap supir muatan barang di Jalan S.Parman kawasan bangunan Cambridge pada Jumat 04 Juli 2023 sekitar pukul 14.30 wib,”kata AKP Harjuna, Senin (07/8/2023).
Petugas yang merespon pengaduan masyarakat melalui media sosial langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dari lokasi kejadian di Jalan S Parman kawasan bangunan Cambridge. Dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa baju dan topi yang dipakai seperti yang ada di dalam Video Viral,” ucapnya.
Kanit Reskrim menambahkan kedua pelaku dan korban sudah berdamai, pelaku juga telah meminta maaf kepada korban.
“Kedua pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi,” pungkasnya. (nico/Ai)