ArahIndonesia.com | Guna memberantas segala bentuk narkoba di wilayahnya, Satres Narkoba Polres Batubara berhasil meringkus dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda.
Dipimpin KBO Satres Narkoba Iptu P Tamba bersama unit 1 Satres Narkoba berhasil meringkus pria berinisial R (43) di Dusun I Desa Air Hitam, Rabu (9/8) sekira pukul 01.00 WIB.
Dari pria berinisial R, personel menemukan dan menyita narkotika yang diduga jenis sabu sebanyak 4 plastik klip berukuran kecil dengan berat bruto 2,78 gram. Serta 1 buah plastik klip kosong ukuran sedang.
Sehari sebelum penahanan terhadap R, Satres Narkoba Polres Batubara berhasil meringkus seorang pria berinisial KH diamankan di Desa Pematang Rambai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, Selasa (8/8) sekira pukul 02.00 WIB.
Dari penggeledahan, petugas menemukan dan menyita 3 paket plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika sabu seberat bruto 4 gram, 1 buah plastik klip kosong ukuran sedang, 1 pipet kecil berbentuk skop, 1 unit handphone dan uang tunai Rp 347.000.
Penangkapan kedua terduga pengedar sabu tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan, Kamis (10/8/2023).
Dijelaskannya, ketika diinterogasi petugas, R dan KH alias K mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk diperjualbelikan.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari keluhan masyarakat yang mengatakan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang diduga dilakoni R dan KH alias K,” ucapnya.
“Guna proses hukum dan pengembangan kasus, kedua terduga pengedar sabu berikut barang bukti telah diamankan di Polres Batubara,” tutup AKP Sastrawan Tarigan. (Bud/Ai)