ArahIndonesia.com | Polisi dikabarkan telah menetapkan tersangka terhadap sopir bernama Nover Baruwu yang menabrak dua relawan jalan atau ‘Pak Ogah’.
Kanit Lantas Polsek Delitua, Iptu Bazaro menyampaikan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
“Sopirnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kita tadi malam sudah gelar, dari Reskrim diserahkan ke unit Lantas karena nggak ada ditemukan tindakan pidana,” kata Iptu Bazaro, Minggu (2/6/2023).
Ia menjelaskan peristiwa tewasnya kedua pak Ogah bernama Adi Sahputra dan Mardian murni karena kecelakaan.
“Murni kecelakaan, pengakuan sopirnya dia mengantuk dan melaju dengan kecepatan tinggi,” sebutnya.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, sopir tersebut mengaku kejadian tersebut terjadi, pada Jumat (30/6/2023) sekira pukul 01.30 WIB.
Pada saat itu, pelaku yang mengendarai mobil Avanza hitam plat BB 1238 QA melintas di Jalan AH Nasution, Kota Medan dengan kecepatan tinggi. Kemudian, sopir tersebut menghantam kedua pak Ogah hingga akhirnya korban meninggal dunia.
“Kecepatannya tinggi, dia ngantuk. Jadi korban yang perutnya pecah itu karena dihantam, bukan senjata tajam,” bebernya
Lebih lanjut, Iptu Bazaro menyebutkan bahwa terhadap tersangka juga telah dilakukan tes urine.
“Setelah dilakukan tes urine, hasilnya negatif,”pungkasnya. (red/Ai)