ArahIndonesia.com | Seorang pelaku penganiayaan berinisial MNS berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal.
Pelaku pria berusia 24 tahun itu itu ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap tetangga kosnya di Jalan Kenangan Sari.
Awalnya korban bernama Nur Zuqni (24) pulang ke kamar kosnya, Rabu (5/7) sekira pukul 15.00 WIB.
Korban yang baru sampai di Kosan sedari pulang kerja hendak masuk, tiba-tiba saja pelaku langsung mendatangi Korban, dan melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah Korban hingg korban tidak sadarkan diri.
Bukan hanya menganiaya korban, pelaku juga membekap mulut dan kedua tangan korban.
“Selanjutnya setelah Korban bisa melepaskan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepling dan selanjutnya hubungi Polsek Sunggal untuk dilakukan olah TKP,” jelas Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha melalui Kanit Reskrim AKP Suyanto Usman SH MH, Kamis (6/7/203) sore.
Korban pun mengaku mengalami kerugian 1 buah HandPhone Infinix, uang Rp 50.000 dan 1 buah ATM BRI.
Setelah mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Sunggal yang sudah mengetahui Identitas pelaku langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku, Kamis (6/7) pukul 06.30 WIB.
“Kemudian setelah mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Sei Batanghari, tepatnya didepan RED DOORZ, Tim langsung bergerak dan dibantu warga sehingga pelaku dapat diamankan,” ucapnya.
Kini pelaku masih diperiksa pihak kepolisian Polsek Medan Sunggal guna dilakukan proses lebih lanjut. (Bud/Ai)