ArahIndonesia.com | Seorang pria yang melakukan tindak pidana penganiayaan belum ditahan atau bebas berkeliaran di lingkungan masyarakat.
Pria tersebut bernama Elzeri Jimmy Dakhi alias Jimmy (35) warga Jalan Damar VI, Dusun IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, melakukan penganiayaan pada hari Minggu (11/12/2022) sekira pukul 05 30 WIB di Pasar IX, Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang,
Pria tersebut semestinya ditahan oleh Polsekta Medan Labuhan namun belum penahanan hingga kini. Hal itu tertuang dalam Surat Panggilan Nomor, Sp.Gil/79/VI/2023/2023/Reskrim. Dengan Laporan Polisi, LP/495/XII/2022/SU/Pel-Blw/Sek Medan Labuhan, tanggal 12 Desember 2022.
Dalam keterangan surat panggilan tersebut, bahwa Elzeri Jimmy Dakhi alias Jimmy untuk hadir menemui penyidik pembantu Aipda Tomi Septani di Unit Reskrim Polsekta Medan Labuhan, pada hari Kamis (13/7/2023) pukul 09.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Menurut informasi yang didapat dari berbagai sumber, dapat dipercaya menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.
“Diduga pelaku awalnya minum dan mabuk bersama wanita malam yang bukan istrinya di kafe yang terletak di Pasar IX, Manunggal. Karena mabuk dan sok hebat, lalu pelaku membuat keributan di sekitar kafe itu. Sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban. Kemudian, pelaku dan teman wanitanya pulang dari Kafe tersebut mengendarai sebuah mobil, lalu di jegat atau dihadang oleh beberapa orang. Dan pelaku mengaku dibegal. Kondisi pelaku sudah mabuk, salah seorang wanita yang dibawa pelaku mengatakan bahwa pelaku adalah suaminya sehingga pelaku bisa selamat dan pergi dari penyetopan bebarapa orang yang tidak dikenal. Dan dalam wawancaranya, pelaku penganiayaan tersebut tidak terima menjadi tersangka dan ditahan, karena pelaku menuding bahwa pelapor atau korban memiliki deking Marinir dan polisi,” ungkap sumber dan video yang diterima awak media, Kamis (13/7/2023).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Agus dikonfirmasi awak media via WhatsApp pada Kamis (13/7/2023) terkait kelanjutan kasus penganiayaan tersebut belum berkomentar. (Rasyid/Ai)