ArahIndonesia.com | Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku pencurian dua ban mobil honda mobilio yang terjadi di Pasar Petisah Kota Medan tepatnya di Jalan Razak Baru simpang Rotan.
Pelaku bernama Marolap Bima Putra Situmorang (36) warga Jalan Kapra II P Simalingkar Kel Mangga, Kec Medan Tuntungan merupakan seorang sopir angkot.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK mengatakan pelaku diamankan menindaklanjuti viralnya di media sosial tentang kejadian pencurian dua ban mobil mobilio di Jalan Razak Baru simpang Rotan pada hari Selasa 27 Juni 2023.
“Berdasarkan keterangan saksi saksi dan hasil rekaman CCTV didapat bahwa pelaku saat itu mengendarai Mobil Minibus nomor 10 BK 1750 UE untuk mengambil dua ban mobil milik korban,”kata Kompol Ginanjar, Rabu (05/7/2023).
Setelah mendapat keterangan dari pada saksi dan dilengkapi bukti yang ada, personel dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Harjuna Bangun S.Sos MH dan Panit 2 Reskrim Ipda Khairi Maulana melakukan penyelidikan.
“Pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 sekitar pukul 20.30 wib di Jalan Kapten Purba Kel Mangga Kec Medan Tuntungan bersama barang bukti 1 Unit Mobil Minibus nomor 10 BK 1750 UE,” ujarnya.
Hasil interogasi dilapangan, Kapolsek menyebutkan pelaku mengakui dirinya telah mencuri dua ban mobil seorang diri dengan mengendarai 1 Unit Mobil Minibus nomor 10 BK 1750 UE yang selanjutnya ban mobil tersebut dijual seharga Rp 300.000 kepada tukang ban bermarga Gurning di Jalan Jamin Ginting.
“Dari pengakuan pelaku, personel melakukan pengembangan untuk mengamankan seorang penadah berikut ban mobil hasil curian oleh pelaku. Sedangkan ban yang satu lagi pelaku mengaku ban tersebut terjatuh dari angkot di Jalan Guru Patimpus Medan,”ungkap Kapolsek sembari mengatakan hasil penjualan ban tersebut digunakan pelaku untuk biaya setoran isi minyak dan sisa Rp. 100.000 untuk biaya makan sehari hari. (nico/Ai)