ArahIndonesia.com | Unit Reskrim Polsek Belawan meringkus Wanto alias Koncoy (33) warga Jalan Bengkalis Blok II, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.
Pelaku (Wanto) merupakan seorang residivis yang sudah 2 kali menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli.
Namun, dalam penangkapan itu, Wanto diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki sebelah kanannya oleh personel Unit Reskrim Polsek Belawan, lantaran melawan dan coba melarikan diri ketika akan diamankan, Sabtu (1/7) sekitar pukul 22.30 WIB.
Penahanan terhadap Wanto dibenarkan Kapolsek Belawan, Kompol Herman Limbong kepada awak media, Selasa (4/7/2023).
Awalnya, Sabtu (1/7) sekira pukul 05.00 WIB, korban Herman (43) warga komplek Grilya Marelan J 16, Kelurahan Rengas sedang duduk di kedai bandrek di Jalan Sumatera, Kelurahan Belawan I.
Tanpa diundang, korban terkejut melihat tersangka datang dan langsung merampas handphone (HP) miliknya.
Tak ingin harta nya hilang begitu saja, korban langsung mengejar Wanto yang saat itu membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit langsung menyabetkan ke arah korban, sehingga melukai di bagian tangan dan sebelah kiri siku kanan korban.
“Tersangka melarikan diri bersama temannya menggunakan sepeda motor. Karena peristiwa itu, korban merasa keberatan dan membuat laporan polisi ke Polsek Belawan,” jelas Kapolsek.
Setelah mendapatkan laporan itu, Kapolsek melalui Kanit Reskrim AKP AR Riza memerintahkan kasus itu segera ditindak lanjuti.
“Petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka sedang berdiri di depan warung internet atau warnet.
Namun sewaktu mau ditangkap, tersangka melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki sebelah kanan.
Selain mengamankan Wanto, petugas turut menyita barang bukti berupa, sepasang pakaian baju kaos lengan panjang warna merah dan celana panjang, sepasang sepatu dan 1 buah celurit. (Bud/Ai)