ArahIndonesia.com | Entah kerasukan setan apa, seorang pria berinisial IL tega menganiaya kedua orang tua kandungnya bagaikan kisah Malin Kundang. Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka-luka serius.
Berdasarkan keterangan pihak Polres Padangsidimpuan, tersangka pria berusia 30 tahun warga Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“IL telah diamankan Personil setelah adanya laporan dari masyarakat maupun keluarga korban sendiri,” jelas Kompol Lindung Sihaloho selaku Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, Kamis (20/7/2023).
Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/7) sekira pukul 07.00 Wib, salah seorang keluarga korban berinisial (SL) selaku pelapor, mendapat kabar bahwasanya telah terjadi pertikaian di Jalan MGR Maradat, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, tepatnya di kediaman kedua korban.
Saksi mata, Lindung Sihaloho mengatakan SL yang telah sampai di rumah Korban tersebut, melihat korban Samsir Lubis (54) dalam keadaan luka pada bagian kepala dan tangan kiri patah serta kaki kiri dalam keadaan luka. Sedangkan korban Masliani Nasution (49) luka pada tangan kiri.
Diketahui pula, kedua korban dianiaya oleh anak kandungnya berinisial IL.
Dihadapan petugas kepolisian, IL mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban Samsir Lubis dan Masliani Nasution yang merupakan orang tua kandungnya.
“Diduga berawal dari rasa tersinggung, korban melarang terlapor untuk tidak menggunakan air berlebihan,” tutupnya.
Kini, akibat perbuatanya, IL yang bagaikan kisah Malin Kundang harus mendekam dari balik sel jeruji besi Polres Padang Sidempuan. (Bud/Ai)