ArahIndonesia.com | Kasus yang melibatkan dua transpuan atau waria sebagai korban dugaan pemerasan oknum Polda Sumut sebesar Rp 50 juta menghadiri undangan pemeriksaan di Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Selasa (4/7/2023).
Keterangan tersebut dibenarkan Marselinus Duha selaku penasihat hukum dua waria, Deca alias Kamalludin dan Fury alias Rianto di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut.
“Hari ini kita menghadiri panggilan untuk undangan klarifikasi dua klien kita,” jelasnya.
Kehadiran kedua kliennya itu untuk menghadiri undangan pertama terkait dengan laporan dugaan pemerasan sesuai nomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumut.
Dia menilai penyidik lamban menangani kasus kliennya, seharusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Apalagi, belum lama pihak Bidang Propam Polda Sumut menyampaikan, sudah ada 4 oknum polisi yang terindikasi melakukan dugaan pemerasan.
“Seharusnya berdasarkan keterangan Bidpropam ada 4 orang yang terindikasi melakukan dugaan pemerasan, Ditreskrimum sudah melakukan tahap penyidikan, tapi saat ini masih penyelidikan. Kita menilai ini prosesnya lambat menetapkan tersangka,” terang Duha.
Karena itu, Duha berharap Polda Sumut dapat mengusut tuntas kasus yang menimpa Deca alias Kamalludin dan Fury alias Rianto.
“Kita berharap Polri mengusut tuntas kasus ini,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, seorang transpuan bernama Kamalludin mengaku bersama seorang temannya diperas diduga oknum polisi. Aksi kejadian itu terjadi di Markas Komando Polda Sumut. (Bud/Ai)