Jumat, 8 Agustus, 2025

Keren! Anak AKBP Achiruddin Ajukan Eksepsi

ArahIndonesia.com | Anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan bernama Aditya Hasibuan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim saat sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Rabu (5/6/2023).

Dalam nota keberatannya yang dibacakan kuasa hukumnya, Ali Putra Piliang, Aditya Hasibuan menyebut dakwaan JPU kabur. Ia juga meminta untuk dibebaskan dari dakwaan JPU.

“Kami ajukan keberatan adalah menyangkut isi surat dakwaan JPU, berkaitan dengan persyaratan materil sebagaimana diharuskan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP, khususnya yang mensyaratkan bahwa dakwaan haruslah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan. Maka dari itu kami mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa, meminta dakwaan (jaksa) yang kami anggap kabur tidak cukup jelas, lengkap dan cermat, agar dibatalkan dan melepaskan Aditya dari segala dakwaan jaksa,” katanya.

Menurut Putra, surat dakwaan JPU tidak dapat dibuktikan, tidak lengkap dan tidak mencakup semua unsur yang ditentukan.

“JPU harus mampu merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan sekaligus memadukan dengan uraian perbuatan materiel (fakta) yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan,” jelasnya.

Kuasa hukum Aditya Hasibuan itu mencontohkan, salah satu tidak jelasnya dakwaan JPU adalah surat laporan terdakwa kepada Ken Admiral di Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 23 Desember 2022.

Perlu diingat, kasus ini bermula saat Aditya Hasibuan anak AKBP Achirudin Hasibuan, eks Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut ini didakwa melakukan penganiayaan dan pengrusakan aset pribadi milik korban, Ken Admiral.

Terdakwa dikenakan pasal berlapis Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat (1) tentang perusakan barang milik orang lain. (Bud/Ai)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...