ArahIndonesia.com | Anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan bernama Aditya Hasibuan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim saat sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Rabu (5/6/2023).
Dalam nota keberatannya yang dibacakan kuasa hukumnya, Ali Putra Piliang, Aditya Hasibuan menyebut dakwaan JPU kabur. Ia juga meminta untuk dibebaskan dari dakwaan JPU.
“Kami ajukan keberatan adalah menyangkut isi surat dakwaan JPU, berkaitan dengan persyaratan materil sebagaimana diharuskan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan ayat (3) KUHAP, khususnya yang mensyaratkan bahwa dakwaan haruslah disusun secara cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan. Maka dari itu kami mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa, meminta dakwaan (jaksa) yang kami anggap kabur tidak cukup jelas, lengkap dan cermat, agar dibatalkan dan melepaskan Aditya dari segala dakwaan jaksa,” katanya.
Menurut Putra, surat dakwaan JPU tidak dapat dibuktikan, tidak lengkap dan tidak mencakup semua unsur yang ditentukan.
“JPU harus mampu merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan sekaligus memadukan dengan uraian perbuatan materiel (fakta) yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan,” jelasnya.
Kuasa hukum Aditya Hasibuan itu mencontohkan, salah satu tidak jelasnya dakwaan JPU adalah surat laporan terdakwa kepada Ken Admiral di Polrestabes Medan dengan nomor LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 23 Desember 2022.
Perlu diingat, kasus ini bermula saat Aditya Hasibuan anak AKBP Achirudin Hasibuan, eks Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut ini didakwa melakukan penganiayaan dan pengrusakan aset pribadi milik korban, Ken Admiral.
Terdakwa dikenakan pasal berlapis Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat (1) tentang perusakan barang milik orang lain. (Bud/Ai)