ArahIndonesia.com | Korban sekaligus saksi, Ken Admiral menghadiri sidang di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kedatangan Ken guna memberikan kesaksian dalam perkara tindak penganiayaan yang menjadikan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka, pada Senin (17/7/2023).
Dalam persidangan ini, Ken datang tidak sendirian, melainkan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sontak saja hal itu menuai pertanyaan dari majelis hakim.
Sesaat persidangan dimulai, terdakwa diminta majelis hakim yang sebelumnya duduk di kursi samping Penasihat Hukumnya agar pindah duduk di kursi yang telah disediakan (di hadapan majelis hakim) untuk dilakukan dialog singkat.
Seusai berdialog yang isinya menanyakan kabar Achiruddin, Ketua Majelis Hakim, Oloan, pun meminta terdakwa kembali duduk di samping Penasihat Hukumnya.
Setelah itu, Oloan bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait siapa saja saksi yang dihadirkan. JPU pun menjawab ada 2 orang saksi, yaitu Ken Admiral dan Rio Syahputra.
Tak lama berselang, JPU memanggil kedua saksi untuk dimintai keterangan. Kemudian, masuklah keduanya dari arah pintu yang biasa dilalui majelis hakim ke dalam ruang persidangan.
Sebelum dimintai keterangan, kedua saksi diminta untuk bersumpah sesuai dengan agamanya.
Selepas bersumpah, hakim meminta Rio untuk meninggalkan ruangan persidangan, sebab yang pertama kali diperiksa adalah Ken Admiral.
Selanjutnya Oloan bertanya pada JPU perihal kehadiran Ken Admiral yang masuk dari pintu masuk yang biasa majelis hakim lalui.
“Saya mau tanya ke Penuntut Umum, kenapa saksi masuk lewat pintu sini?” tanyanya.
Mewakili JPU, Rahma Shafrina menyebut, Ken Admiral didampingi LPSK.
Mendengar itu, Oloan bertanya kembali kepada jaksa. “Ada rasa tidak aman (terhadap saksi)?” tanyanya lagi.
Rahma pun mengungkapkan, jika Ken Admiral merasa takut dengan terdakwa.
“Iya, (korban) merasa tidak aman. Korban (Ken) merasa takut dengan terdakwa sehingga meminta perlindungan dari LPSK,” ungkapnya.
Kemudian, Oloan melemparkan pertanyaan kepada Ken Admiral yang duduk tepat di hadapan majelis hakim.
“Saudara (Ken) pernah diancam oleh terdakwa?” tanya Oloan.
Mendengar pertanyaan itu, Ken menjawab, dirinya mengaku trauma. Ia juga mengaku tidak pernah dapat ancaman dari terdakwa. (Bud/Ai)