ArahIndonesia.com | Tak kurang dari 18 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen diamankan oleh personel Polres Tanjungbalai.
Ke-18 orang tersebut diciduk dari salah satu hotel di Kota Tanjungbalai, sesaat hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Hasilnya, belasan calon PMI ilegal tersebut masih ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungbalai untuk didata.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungbalai, M Irvan Zuhri membenarkan hal tersebut.
“Mereka ini bukan pulang. Belum berangkat masih di tempat penampungan, sehingga saat hendak berangkat diamankan oleh Petugas Polres Tanjungbalai,” jelas Irvan, Selasa (4/7/2023).
Masih keterangan Irvan, mereka yang diamankan tersebut kini tengah dimintai keterangan dan didata.
“Kami data, saat ini masih berlangsung,” kata Irvan.
Ia mengaku, kejadian ini sudah sering terjadi di Kota Tanjungbalai.
“Untuk mengantisipasi terjadinya hal seperti ini. Kami selalu melakukan sosialisasi terkait bahayanya bekerja tanpa adanya dokumen,” katanya kembali.
Diketahui, 18 orang tersebut berasal dari luar daerah Sumatera Utara yang tidak mengetahui bahayanya berangkat ke luar negeri tanpa dokumen.
“Berasal dari NTB, NTT, Jawa Timur, dan Aceh. Rata-rata mereka ini tidak tahu bahayanya berangkat tanpa dokumen,” tutupnya. (Bud/Ai)