ArahIndonesia.com | Barang Bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 171 Kg serta 100 butir Erimin 5 (Happy Five) yang disita oleh Sat Narkoba Polrestabes Medan dalam kurun waktu 2 (dua) bulan terakhir dimusnahkan dihalaman Polrestabes Medan, Rabu (21/06/2023) pagi.
Pemusnahan barang haram ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dengan cara direbus dan dibakar melalui mesin Insinerator milik BNN (Badan Narkotika Nasional) Provinsi Sumatera Utara.
Kasat Sat Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Hery Rakuta Sitepu, mengungkapkan barang bukti Narkotika tersebut merupakan hasil sitaan dari 10 (sepuluh) orang tersangka yang telah ditahan di Mapolrestabes Medan.
“Total tersangka 10 orang dan kita amankan dilokasi berbeda yaitu dilokasi pertama 32 Kg, kedua 7 Kg, ketiga 120 Kg, keempat 2 Kg dan kelima 10 Kg,” sebutnya.
Terhadap masing-masing tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Diketahui, dari total sabu yang dimusnahkan tersebut setidaknya dapat menyelamatkan 1.711.204 orang. (Yz/Ai)