Sabtu, 9 Agustus, 2025

Sah, 2 Orang Ditetapkan Tersangka Usai Aniaya Seorang Kakak di Medan

ArahIndonesia.com | Polrestabes Medan akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan/pemukulan yang dialami seorang kakek bernama Joe Hong Tjuan (69).

“Kita tetapkan dua orang yang merupakan ayah dan anak sebagai tersangka dalam kasus itu,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).

Mantan Kapolsek Medan Baru itu menambahkan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Sucipto dan anaknya Cipto Utomo (anak).

Terhadap Cipto Utomo kini sudah dilakukan penahanan, namun Sucipto menjadi tahanan rumah, karena usianya yang sudah tua.

“Kita sedang menyiapkan berkas untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan,” katanya.

Diketahui, kasus ini terjadi di Jalan Semarang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Minggu (2/4) lalu.

Akibat kejadian itu, korban harus dirawat di Rumah Sakit (RS) Mitra Medika Premiere Jalan S Parman Medan.

Korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala setelah dihantam helm. Rahang korban bergeser dan penglihatannya terganggu, setelah bagian bawah matanya memar, hingga pencernaan terganggu karena adanya pukulan di perut.

Tim kuasa hukum Korban Ramadhany Nasution, Zulvikar Chaniago dan Dr Khomaini mengatakan peristiwa itu dilaporkan korban dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/1090/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 2 April 2023.

Dalam laporan itu, terduga pelaku CU dkk dijerat pasal 170 jo 351 KUHPidana.

Penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) itu dilakukan ayah dan anak yang merupakan tetangganya di depan toko aksesoris mobil milik korban.

“Saat itu korban sedang menjaga toko aksesoris mobil miliknya yang merangkap rumah. Pelanggan sedang ramai, sedangkan toko tetangga di sebelahnya tutup,” ujarnya.

Korban kemudian meletakkan genset miliknya di depan toko yang tutup tersebut, namun ayah pelaku marah dan menarik genset tersebut hingga terjadi tarik menarik genset milik korban hingga adanya pemukulan terhadap korban di bagian perut.

Setelah itu, Cipto Utomo datang membawa helm memukul kepala korban sebelah kanan dengan helm yang dibawanya. (Bud/Ai)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...