ArahIndonesia.com | Petugas gabungan Satpol PP Kota Tanjungbalai, TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, melaksanakan razia penyakit masyarakat (pekat) Rabu (14/6) hingga Kamis (15/6) dinihari.
Hasilnya, 27 orang terdiri dari 7 pria dan 20 wanita diamankan.
Razia dilakukan di beberapa titik kawasan, sepeti di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 7 Kota Tanjungbalai. Dalam razia tak ditemukan anak di bawah umur.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungbalai, Pahala Zulfikar mengatakan, razia ini merupakan kegiatan bulanan dari pihaknya bersama TNI-Polri.
Menurutnya, 12 pasangan bukan suami istri yang terjaring selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata, serta membuat pernyataan.
“Memang ada kendala terjadi di lapangan terjadi, seperti mencoba melarikan diri. Ada juga beberapa pemilik kos-kosan yang beberapa pintu kamarnya sulit kita buka,” terangnya, Kamis (15/6/2023) sore.
Ia menambahkan, terkait beberapa tempat penginapan, pemiliknya mengakui oknum aparat, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang ada.
Pihaknya juga berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku penipuan (pelodes), warga Kecamatan Datukbandar, Kota Tanjungbalai.
Barang bukti yang diamankan yakni, unit mesin transaksi mini, 2 unit handphone (HP) dan struk transaksi bernilai Rp 30 juta.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah kita serahkan ke Polres Tanjungbalai untuk ditindaklanjuti,” tutup Pahala. (Bud/Ai)