ArahIndonesia.com | Menindaklanjuti maraknya kasus yang terjadi pada anak, Polres Kutai Timur mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Modus pelaku berinisial AL (36) di Cafe BZ, Gang H Hamzah Jalan Yos Sudarso III, Teluk Lingga, Sangatta, Kutim menawarkan perempuan yang bekerja di tempat hiburan malam (THM) sebagai ladies (LC) untuk melakukan hubungan badan (open BO) kepada pelanggan pria di THM tersebut.
Kapolres Kutai Timur, AKPB Ronni Bonic mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi seringnya terjadi transaksi prostitusi di salah satu THM di Sangatta, Cafe BZ.
“Kami menemukan ada seorang ladies cafe atas nama JN sedang melakukan transaski open BO bersama dengan salah satu tamu cafe di hotel,” ungkap Kapolres AKPB Ronni Bonic, Jumat (16/6/2023).
Kemudian, Tim Satreskrim Polres Kutim meminta izin kepada pihak hotel untuk melakukan penyelidikkan.
Saat diperiksa, ditemukan di sebuah kamar yang terdiri dari laki-laki dan perempuan yang sedang melakukan hubungan suami istri tanpa ikatan yang sah.
“Melalui kedua orang tersebut, diakui bahwa telah melakukan transaksi open BO di THM Cafe BZ,”sebutnya.
Hal itu dilakukan dengan cara laki-laki sebagai pengguna jasa memesan ladies dengan membayar uang kepada mami AL, selaku kepala kerja di Cafe BZ, sebesar Rp1,4 juta.
“Rinciannya uang open BO Rp 1 juta, uang cash per tiga jam Rp 300 ribu, dan Rp 100 ribu sebagai uang keuntungan mami AL,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, mami AL telah bekerja di Cafe BZ selama 1 bulan, saat itu mami AL sempat akan kabur membawa pakaian ganti di dalam plastik warna merah, namun pada keesokan harinya di pagi hari, Tim Reskrim Polres Kutim berhasil mengamankannya.
“Kami menemukan mami Al di persembunyiannya di Jalan Baiturahim RT 02 RW 00 Keluarahn Teluk Lingga,” sebutnya.
Mami AL beserta barang bukti 1 unit Handphone merk Vivo dan Uang tunai Rp 1.400.000 dibawa ke Polres Kutim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (red/Ai)