Sabtu, 9 Agustus, 2025

Pelaku Pencurian Laptop dan Komputer di Kampus USU Ditangkap Polsek Medan Baru

ArahIndonesia.com | Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pencurian yang terjadi di Kantor sekretariat Pasca Sarjana Fasikom TI USU kampus USU Jalan Dr Mansyur, Medan pada hari Minggu (28/5) lalu.

Pelaku yang diketahui seorang remaja berusia 23 tahun bernama Mahendra Pardamean Kalau alias Dame warga Jalan Setia Budi Pasar IV Gg. Seroja Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun mengatakan pelaku diamankan atas laporan dari pelapor Fauzi Ibrahim Nainggolan S.Komp M.SC dengan kerugian berupa 1 Unit Laptop ASUS, 1 Unit Laptop Sony AVIO, 1 Unit komputer AIO.

“Pelaku diamankan pada hari Minggu 04 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 wib dari depan kediaman rumahnya di Jalan Setia Budi Pasar IV Gg. Seroja Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang,”kata AKP Harjuna Bangun, Rabu (07/6/2023).

Sebelum dibawa ke kantor Polsek Medan Baru, personel yang dipimpin Panit Reskrim Opsnal Ipda Mulana SH melakukan pengembangan kerumah pelaku untuk mengamankan pakaian dan tas hitam pada saat digunakan pelaku mencuri laptop dan komputer di gedung kantor sekretariat pascasarjana Fasikom TI USU.

“Pelaku mengaku bahwa laptop yang dicuri sudah digadaikan sebesar Rp. 1.500.000. Sedangkan komputer digadaikan sebesar Rp 1.300.000 disalah satu pegadaian di daerah Jamin Ginting dan Tanjung Sari Medan,” sebutnya.

Kanit Reskrim menambahkan pelaku telah membuang surat tanda gadaian di jalanan dan hasil dari gadaian barang curian tersebut digunakan untuk biaya kebutuhan sehari hari.

“Hasil keterangan dari pelaku, didapat bahwa dirinya sudah dua kali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan yaitu pada tahun 2016 dan 2018 terkait kasus yang sama yakni kasus pencurian,”ucapnya.

Kini pelaku bersama barang bukti berupa 1 Unit Laptop Asus dan 1 unit Komputer merek AIO beserta tas ASUS warna Hitam telah diamankan di Polsek Medan Baru.

“Terhadap pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (nico/Ai)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...