ArahIndonesia.com | Belasan warga berhasil mengamankan satu dari dua terduga pelaku pencurian yang berprofesi sebagai pemulung.
Pelaku berinisial STS alias Unyil (42) warga Jalan Bahbolon, Lingkungan VII, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, tak berkutik usai dipergoki mencuri di rumah Masriani di Jalan Gatot Subroto, Sabtu (3/6) sekira pukul 04.00 WIB.
Penahanan terhadap pelaku (Unyil) dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Minggu (4/6/2023).
“Dari keterangan korban Masriani. Terduga pelaku Unyil bersama rekannya yakni Lendi yang masih dalam pengejaran Polisi dipergoki warga dan korban saat masuk ke garasi mengambil sejumlah barang-barang milik korban” jelas AKP Agus.
Saat beraksi Unyil dan Lendi sempat mengambil barang barang milik korban, yaitu 2 buah radiator mobil, 1 buah dudukan vas bunga terbuat dari besi, 5 buah besi jendela yang dimasukkan ke dalam 2 goni plastik.
Kemudian pelaku membawa goni yang berisikan barang-barang tersebut ke pinggir Jalan Gatot Subroto dan hendak meninggalkan lokasi.
“Saat itu ada warga yang melihat dan curiga dengan pelaku kemudian mendatangi serta memeriksa goni yang dibawa. Ternyata isi dari goni adalah barang-barang curian milik korban Masriani,” lanjut AKP Agus Arianto.
Selanjutnya, warga dan Kepala Lingkungan setempat membawa pelaku ke Polsek Padang Hulu.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.200.000.
“Sementara rekannya yakni Lendi masuk dalam DPO, pihak kepolisian,” tutupnya. (Bud/Ai)