ArahIndonesia.com | Tempat hiburan malam Zoom yang sebelumnya bernama Alectra yang terletak di Kompleks CBD Polonia Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, diduga tidak memperdulikan Perda (Peraturan Daerah) Kota Medan No 4 Tahun 2014 Tentang Kepariwisataan.
Pada pasal 28 Perda tersebut diatur tentang jam operasional karaoke yakni dari jam 14.00 WIB sampai dengan Jam 02.00 WIB.
Namun, walaupun sudah diatur dengan tegas dalam Perda tersebut, KTV Zoom ini tidak perduli dan seakan mengabaikan Perda yang ditandatangani oleh Walikota Medan.
Pelanggaran jam operasional ini, diketahui saat awak media ini melakukan investigasi dan mencari tau kebenaran terkait informasi yang didapatkan dari berbagai sumber.
Salah seorang warga yang mengaku bernama Rahmat (40) yang ditemui tidak jauh dari lokasi hiburan malam Zoom, mengaku telah resah dan terganggu dengan aktivitas hiburan malam tersebut.
Bahkan dia menyesalkan tidak adanya tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang seolah-olah tutup mata dengan pelanggaran-pelanggaran ditempat hiburan Zoom tersebut.
“Saya sendiri sangat menyesalkan tidak adanya tindakan dari aparat penegak hukum dan Dinas terkait, seakan-akan tidak peduli dengan ketentraman warga sekitar sini, bahkan begitu dekatnya Pangkalan TNI Angkatan Udara Lanud Soewondo, tapi tempat hiburan malam Zoom tidak bisa tersentuh hukum, seolah Zoom ini kebal hukum,” sesalnya.
Ia juga berharap agar Pemerintah Kota Medan segera menertibkan dan melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Zoom tersebut.
“Kita minta Pemerintah Kota Medan atau Dinas Pariwisata Kota Medan tidak pilih bulu dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Medan, Zoom ini harus bisa ditindak terkait pelanggarannya,” harap Rahmat. (Z/Ai)