ArahIndonesia.com | Korban dugaan pemerasan oknum Polda Sumut didampingi tim kuasa hukumnya dari LBH Medan, mendatangi Mapolda Sumut, Senin (26/6/2023) siang.
Direktur LBH Medan Irvan Syahputra mengatakan, kedatangannya bersama kedua korban Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto, guna menghadiri undangan pihak Bidang Propam Polda Sumut.
“Kedatangan kita bersama komunitas transpuan adalah mendampingi klien kita terkait undangan, klarifikasi adanya viral terkait pemerasan yang dilakukan oknum Polri dalam hal ini perwira Polda Sumut dan tim dengan yang dilakukan terhadap rekan-rekan transpuan,” sebut kuasa hukum kedua korban, Irvan Syahputra dan Marselinus Duha.
Menurut dia, ada dua orang yang dimintai klarifikasi terkait dugaan pemerasan ini.
“Ya, ada 2 orang yang diperiksa, atas nama Deca alias Kamal Ludin dan Fury alias Rianto,” katanya.
Dia belum mengetahui pasti siapa nama-nama oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap kedua korban yang merupakan transpuan.
“Kalau untuk namanya sedang proses lidik, tetapi kita pahami ini adalah adanya oknum perwira tersebut karena yang melakukan dugaan pemerasan itu dalam bentuk tim lebih kurang 8 orang. Polwan juga ada karena dia langsung yang meminta uang sebesar Rp50 juta itu,” jawabnya.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung membenarkan kalau kedua korban dugaan pemerasan tersebut dipanggil Propam Polda Sumut.
“Ya, kan baru kita panggil,” jelas Dudung.
Diberitakan sebelumnya, dua orang wanita jadi-jadian atau biasa disebut waria bernama Deca (27) dan Fury (26) mengaku ditangkap polisi dari Polda Sumatera Utara (Sumut) saat tengah berada di hotel.
Namun keduanya berhasil lepas setelah mentransfer Rp 50 juta ke rekening atas Sugianto sebagai uang damai.
Deca mengatakan, awal mulai ia ditangkap polisi saat berada di salah satu hotel Senin (19/6) lalu.
Saat itu dia bersama Fury tengah berjumpa dengan pria bernama Hans yang memesan mereka berdua.
Awalnya Hans menghubunginya melalui pesan WhatsApp untuk meminta layanan threesome.
“Si (Hans) ini minta mau threesome. Jadi saya tanya budgetnya berapa. Dia bilang akan memberikan aku uang Rp 700 ribu dan teman aku Rp 700 ribu. Lalu, nanti akan dilebihkan ke aku Rp 500 ribu. Dia DP lah Rp 150 ribu,” jelasnya di Kantor LBH Medan, Jumat (23/6).
Setelah bersepakat soal harga keduanya pun bertemu. Pertemuan itu terjadi di salah satu hotel yang ada di Jalan Ringroad, Medan. Setiba di hotel itu, Deca dan Fury diarahkan untuk langsung ke kamar 301.
Hans langsung mengajak Deca ke kamar mandi usai tiba di kamar 301.
Di situ Hans memberikan uang Rp 1,8 juta. Selanjutnya Hans dan Deca keluar dari kamar mandi. Hans kemudian meminta agar Deca dan Fury membuka pakaian.
“Nah, dia masuk lagi ke kamar mandi. Lalu keluar lagi dan langsung memegang bahu kawan saya (Fury). Tak lama, ada bunyi bel.
Dia buru-buru buka pintu. Terus masuk lah, kalau tidak salah, delapan pria yang mengaku polisi. Mereka pakai baju sipil,” lanjutnya.
Kepada sekelompok orang yang mengaku polisi itu Deca sempat menanyakan surat penangkapan.
Kemudian dia diberikan selembar kertas. Namun, dia tidak membaca surat itu karena situasi yang tak memungkinkan.
“Saya sempat bilang surat penangkapannya mana. Mereka hanya menunjukkan kertas putih tapi saya tidak baca apa isi kertas itu. Aku terus melawan,” katanya.
Hans, lanjut Deca, kemudian mengeluarkan satu bungkusan yang disebut narkoba oleh polisi.
“Tiba-tiba, Hans ini mengambil satu bungkusan putih dari dalam tasnya. Kemudian polisi bilang, itu narkoba,” tambahnya.
Kemudian membawa Fury, Deca dan Hans keluar hotel. Ponsel milik Deca ditahan polisi. Saat hendak dibawa ke kantor polisi, Deca dan Fury berada satu mobil sedangkan Hans tidak.
“Waktu di mobil, mereka membaca pesan di handphone aku. Mereka bilang aku terkena pasal perdagangan orang. Sampai di Polda Sumut, kami interogasi. Mereka memaksa buka rekening, menakut-nakuti, serta lainnya,” ujarnya.
Deca dan Fury pun diborgol memakai kabel T saat berada di dalam ruang pemeriksaan.
Salah satu polisi yang ada di ruangan itu mengatakan dia akan menyandang status pelaku, sedangkan Fury sebagai korban.
Tidak lama setelah polisi itu pergi ada seorang petugas kebersihan yang berbincang dengannya.
Petugas kebersihan ini menyarankan agar Deca memberikan uang damai Rp 40 juta.
Kepada petugas kebersihan itu Deca mengaku hanya punya uang Rp 25 juta.
Namun, dia sempat bertanya apakah bisa dikeluarkan setelah menyerahkan uang damai.
“Dia bilang bisa menjamin. Cuma kalau Rp 25 juta, katanya tidak bisa. Tetapi dia tetap akan coba menelepon ibu yang memeriksa kami. Setelah itu dia keluar ruangan untuk menelepon dan masuk kembali memberikan info, besok ibu itu akan datang sekitar pukul 07.00 WIB,” katanya.
Keesokan harinya, wanita yang disebut petugas kebersihan itu datang. Lalu mereka membicarakan perdamaian dengan mahar Rp 100 juta.
“Paginya, kami jumpa ibu itu dan membicarakan uang damai. Ibu itu tanya, kami ada uang berapa. Aku bilang ada Rp 25 juta. Ibu itu bilang untuk kasus seperti ini tidak bisa. Dia minta Rp 100 juta. Terus saya bilang, ya udah tahan saja,” tambahnya.
Kemudian ada proses negosiasi lanjutan mengenai besaran uang damai. Wanita itu bahkan menakutinya jika tidak damai dia ditakuti justru akan menghabiskan uang lebih banyak jika ditahan.
Belum lagi ketika di dalam tahanan Deca akan dibotakin, memakai celana pendek serta lainnya. Sedangkan Fury hanya diletakkan di tempat rehabilitasi karena sebagai korban.
“Terakhir, deal biayanya Rp 50 juta dan uang itu saya kirim ke rekening BRI atas nama Sugianto. Terus ibu itu sempat bilang, jangan mempersoalkan lagi kedepannya. Karena no rekening itu punya orang dan mereka hanya numpang transfer. Dia bilang itu nomor orang yang bekerja di BRI. Sehingga kalau aku permasalahkan, kasihan orang yang punya rekening,” bebernya.
Setelah itu, ia menandatangani surat perjanjian yang berisi tidak akan mempermasalahkan lagi uang itu ke depannya. Oknum polisi juga merekam keterangannya agar tidak lagi mengulangi perbuatan serupa.
“Setelah itu selesai, siangnya kami dimasukkan ke dalam mobil dan diantar sampai ke Pengadilan Agama Medan. Jadi intinya, kalau untuk uang itu kami dealnya dengan ibu yang diduga oknum polisi,” sebutnya.
Merasa telah dijebak dan diperas, kedua waria itu resmi melapor ke Polda Sumut soal dugaan pemerasan.
Laporan itu bernomor : STTLP/B/758/IV/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 23 Juni 2023.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan ini belum mau merespons banyak soal informasi tersebut
“Sedang di dalami,” katanya singkat, Minggu (25/6) siang. (Bud/Ai)