Jumat, 8 Agustus, 2025

Bongkar Rumah Warga | Kecap Diborgol 

ArahIndonesia.com | Seorang pria berinisial D alias Kecap warga Jalan Tamborih, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pelaku berusia 26 tahun itu ditangkap personel Polsek Teluk Nibung dari kawasan Gang Sepakat, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Rabu (7/6).

Ia diamankan lantaran terlibat dalam pencurian dengan modus membobol rumah warga di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.

Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto mengatakan, aksi pencurian ini dilakukan tersangka pada, Selasa (30/5) pukul 06.30 WIB.

“Akibat pencurian itu korban kehilangan 2 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp6.000.000, sehingga total kerugian korban ditaksir mencapai Rp10.000.000,” jelas Kapolsek kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Lebih lanjut, Sisbudianto menjelaskan, saat itu, korban atas nama Emi (24) yang baru bangun tidur mencari handphone yang ternyata sudah tidak ada lagi.

Korban sempat bertanya kepada ibunya namun tidak mengetahui, sehingga korban lalu mengecek ke dapur yang ternyata pintunya sudah terbuka.

“Lalu korban mengecek uangnya sebesar Rp6.000.000 yang disimpan di dalam dompet di lemari plastik juga sudah tidak ada lagi,” lanjut Kapolsek Teluk Nibung.

Atas peristiwa kehilangan tersebut korban membuat laporan ke Polsek Teluk Nibung dengan LP/B/27/V/2023/SPKT/POLSEK TNB/POLRES T. BALAI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Mei 2023.

Dari laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengetahui identitas dan keberadaan tersangka di Gang Sepakat.

“Tim opsnal yang turun ke lokasi langsung melaku penangkapan terhadap tersangka dan kemudian diboyong ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Di hadapan petugas kepolisian, kecap mengaku telah masuk ke rumah korban dengan cara membuka engsel bagian atas pintu belakang rumah korban.

“Atas tindakannya tersangka dikenakan melanggar Pasal 363 ayat (2) subs Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 dari KUHPidana,” tutupnya. (Bud/Ai)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...