Jumat, 8 Agustus, 2025

Berkas Tersangka AKBP Achiruddin Lengkap 

ArahIndonesia.com | Berkas tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan sudah lengkap atau P21. Keterangan tersebut dibenarkan oleh Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut).

Berkas yang dinyatakan lengkap yakni, kasus penganiayaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

“Benar, 2 berkas (penganiayaan dan BBM) yang menyeret AKBP AH sudah dinyatakan lengkap,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (13/6/2023).

Dan nantinya, penyidik secepatnya mengirim tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan.

“Rencananya besok dikirim,” lanjut Hadi.

Selain dua kasus tersebut AKBP Achiruddin juga terlibat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi. Namun untuk kasus itu, berkasnya belum dinyatakan lengkap

“Kalau yang gratifikasi berkasnya belum lengkap,” kata dia.

Sedangkan untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik masih melakukan proses penyidikan.

“Kalau TPPU belum, masih proses penyelidikan,” sebut Hadi.

Achiruddin sendiri menyandang 3 status tersangka. Mantan KBO Direktorat Res Narkoba Polda Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka, karena menerima gratifikasi dari gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya.

Kemudian menyaksikan penganiayaan yang dilakukan anaknya dan ikut membantu operasional dagang BBM ilegal.

“Sudah (jadi tersangka 3 kasus),” terang Dir Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun, Senin (12/6) malam.

Teddy menerangkan, Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka gratifikasi sejak Jumat (9/6).

Sementara, untuk kasus TPPU, Teddy mengaku masih mendalaminya.

“Selain AKBP AH, penyidik juga menetapkan 2 tersangka lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Almira selaku pemilik gudang Edy bersama pekerjanya bernama Parlin,” ujarnya.

Teddy menambahkan, ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari gudang illegal tersebut.

Sedangkan menyangkut kemana saja minyak solar dari gudang itu disalurkan masih diselidiki.

“Peran AH ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55 KUHPidana,” tutup Teddy. (Bud/Ai)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...