ArahIndonesia.com | Dua pria inisial M alias Pupung yang merupakan residivis dan MA alias Tama berhasil diringkus saat hendak menjual hasil kejahatannya, Jumat (2/6).
Keduanya diamankan usai menjalankan aksi membongkar rumah dan menjarah sepeda motor.
Penahanan terhadap dua maling ini dibenarkan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik. Melalui Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar.
Dijelaskan Abdi, peristiwa tersebut diketahui Korban Azlin (54) warga Jalan Kopertis, Lingkungan V, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih.
Saat itu korban terbangun dari tidur dan melihat pintu depan rumah sudah terbuka.
“Setelah diperiksa ternyata sepeda motor yang berada di ruang tamu sudah tidak. Korban melakukan pencarian di sekitar rumah namun sepeda motor miliknya tidak terlihat,” jelas Abdi, Minggu (4/6/2023).
Tak berselang lama, korban menerima informasi dari warga yang mengatakan melihat sepeda motor miliknya dibawa oleh seorang pria ke arah Tebingtinggi.
“Korban melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Indrapura guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” lanjut Iptu Abdi.
Setelah korban membuat pengaduan, Unit Reskrim Polsek Indrapura langsung melakukan penyelidikan.
Diketahui kedua pelaku sedang berada di Dusun 10, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus langsung bergerak menunju ke lokasi, dan menahan keduanya, Jumat (2/6) sekira pukul 09.00 WIB.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas berhasil menyita 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 cc Warna White Blue dengan nopol BK 6635 XAK, serta 1 buah tabung gas 3 kg.
“Keduanya kini tengah diperiksa guna proses hukum selanjutnya,” tutup Iptu Abdi Tansar. (Bud/Ai)