ArahIndonesia.com | Dalam periode bulan Juni 2023 Bareskrim Polri mengungkap peredaran 428 kilogram sabu dan 162 ribu butir ekstasi.
Hal itu disampaikan Kabereskrim Polri Komjen Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (30/6/2023).
“Adapun barang bukti yang bisa disita dari seluruh kegiatan tersebut di tiga lokasi yang tadi disampaikan ada 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi,” ujarnya.
Dia mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut sebanyak 13 orang yang sudah ditangkap.
Ketiga belas tersangka yang ditangkap, yakni berinisial S bin I, H bin MT, H, TS, YAI, IJ, UK, JM, PAS alias I, RLP alias O, IGN BTAP alias P, DAKM, dan IDGK alias O.
Pada kesempatan yang sama, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan awalnya pihaknya membongkar penyelundupan sabu jaringan internasional dari Malaysia ke Aceh.
Penelusuran pun dilakukan dan diketahui sabu ini dikendalikan oleh tersangka S. Ia mengaku sabu tersebut disimpan di rumah H bin MT di kawasan Aceh Utara.
“Tersangka H bin MT diamankan di kediamannya dan ditemukan bersamanya narkotika jenis sabu sebanyak 348 kilogram yang disimpan di kebun sekitar 1 km dari rumahnya yang beralamat di Kabupaten Aceh Utara,” jelas Mukti.
Kemudian, lanjut Mukti, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mengungkap penyelundupan sabu dan ekstasi jaringan Malaysia-Riau melalui jalur laut.
Seorang tersangka berinisial H pun ditangkap di sebuah mobil di kawasan Kota Pekanbaru, Riau, usai penyidik melakukan penelusuran.
“Yang di dalamnya berisi 80 kg narkotika jenis sabu dalam empat buah karung dan 22.932 butir ekstasi dalam sebuah wadah kontainer plastik,” ungkap Mukti.
Pengembangan terus dilakukan. Kata Mukti, pihaknya kembali menemukan adanya penyelundupan ekstasi dari Belanda ke Bali. Awalnya, penyidik mengamankan 4 orang tersangka berinisial TS, YAI, IJ, dan UK dengan barang bukti 40 ribu butir ekstasi.
Dari pengakuan para tersangka, rupanya akan ada pengiriman lagi dari Brasil menuju Bali. Atas informasi tersebut, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap tersangka JM. Dari tangannya diamankan 50 ribu butir ekstasi.
Lebih lanjut, Mukti menyebut, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan menangkap tersangka berinisial PAS, RLP, IDGK, DAKM dan IGN BTAP dengan barang bukti 90 ribu butir ekstasi.
“Total 10 orang tersangka dan 140 ribu butir ekstasi dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” pungkas Mukti.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (red/Ai)